LPPNRI Kampar : PT Inti Kamparindo Sejahtera Tabrak Undang Undang DAS

Berita, Daerah1218 Dilihat

 


Kampar Riau, TransTV45.com ||Sungguh sangat disayangkan Perusahaan Perkebunan Sawit PT Inti Kamparindo Sejahtera Menanam Sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Dalam pantauan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Dan wartawan di lapangan di area Sungai Lindai Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Rabu siang (13/3/2024) Dengan menggunakan Perahu kecil terlihat dengan jelas sawit milik Kamparindo Sejahtera Dipinggir sungai Lindai.

Begitu juga di Sungai Panasan Desa Danau Lancang juga terlihat dengan jelas Tanaman Sawit kiri kanan di bibir sungai, Tanaman Sawit diduga milik PT Inti Kamparindo Sejahtera Sangat banyak berjejer dipinggir sungai Panasan.

Salah seorang warga Danau Lancang yang tidak mau disebut namanya kepada media ini mengatakan, PT Inti Kamparindo Sejahtera Sangat banyak menanam sawit dipinggir sungai Lindai dan sungai Panasan di Desa Danau Lancang.ucapnya

Anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan Kepada Media ini dilokasi Sungai Lindai dengan tegas mengatakan, “ini sangat keterlaluan PT Inti Kamparindo Sejahtera menanam sawit dipinggir sungai.

Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, di daerah aliran sungai tidak dibolehkan menanam sawit, Apalagi perusahan, Mereka ( PT Inti Kamparindo Sejahtera) Mengerti dengan aturan tetapi mereka abaikan aturan tersebut.

Kita minta Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun ke lokasi agar menindak perusahaan yang melanggar aturan, harap Daulat Panjaitan dengan singkat.** (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *