Diduga Oknum Ketua Bawaslu Singkawang Bermain Mata Dengan Caleg Terlapor.

Politik189 Dilihat

Singkawang, Kalbar – TtansTV45.com Penanganan Laporan masyarakat tentang seorang Caleg berinisial (Ai) dari Dapil Singkawang 2 / Singkawang Tengah kepada Bawaslu Kota Singkawang yang diduga melakukan “PELANGGARAN ADMINISTRASI, PELANGGARAN PIDANA PEMILU dan PELANGGARAN KODE ETIK”, yang melibatkan ratusan Anggota KPPS di tiap TPS dinilai tidak berjalan sesuai amanah UU Pemilu No.7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU yang ada.

Hal ini disikapi dan dinilai oleh Dedi Mulyadi sebagai salah satu caleg peserta Pemilu yang baru digelar tanggal 14 Februari 2024.

Kita sangat menyayangkan sekali sikap Oknum Ketua Bawaslu yang menangani kasus ini yang seolah-olah tidak netral terkesan melindungi Caleg Terlapor tersebut, dan berupaya menyelamatkan Caleg Terlapor dengan menjadikan Laporan Pelanggaran Pemilu yang disampaikan masyarakat itu hanya bersifat Pelanggaran Kode Etik saja, yang artinya Bawaslu tega mengorbankan Anggota KPPS demi menyelamatakan Caleg Terlapor tersebut.

Jelas sekali ada upaya Oknum Bawaslu itu tidak melaksanakan amanah Undang-Undang sesuai Sumpah Jabatannya saat dilantik.

Kami heran, apakah Oknum Bawaslu ini memang tidak memahami tafsiran Undang-Undang ? atau memang sengaja melakukan upaya melindungi Caleg Terlapor ini ?

Sudah jelas bahwa dalam Kronologis yang kita baca dalam laporan masyarakat itu telah jelas rangkaian kejadian peristiwa berikut saksi dan bukti-bukti yang memenuhi syarat Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Simtematis dan Masiv (TSM), tapi aneh kenapa yang ditindak lanjuti hanya laporan Pelanggaran Kode Etik nya saja sehingga mengorbankan seluruh Anggota KPPS yang terlibat.
Padahal kita baca dan pelajari kasus ini justru Anggota KPPS yang bersedia menjadi Saksi itu merasa terjebak dan dalam ancaman : “kalau tidak mendukung Caleg tersebut maka keanggotaan KPPS nya akan dicabut/dibatalkan.
Nah inikan sebuah bentuk ancaman, kenapa pula justru orang yang diancam itu malah mau dijadikan tersangka dalam Pelanggaran Kode Etik.

Berdasarkan hasil diskusi dari beberapa kawan Pengacara di kota Singkawang dari berbagai sumber temuan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa Pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur Pelanggaran Pemilu yang TSM.

Kami mengingatkan bahwa Tugas Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu adalah mengawasi, mencegah dan menindak lanjuti dugaan Pelanggaran Pemilu, bukannya sebagai pemutus atau pengadilan sebuah Perkara Pelanggaran Pemilu, seperti yang terjadi saat ini, dasar apa Bawaslu belum membaca kronologis, belum memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti lantas sudah bisa menyimpulkan bahwa ini hanya pelanggaran kode etik saja, inikan aneh..artinya ada upaya tindakan terencana yang sedang dijalankan oleh Oknum Bawaslu tersebut untuk melindungi Caleg Terlapor itu.

Bawaslu itu selain tugas menemukan juga bertugas menerima setiap laporan yang disampaikan oleh Pelapor, kemudian dibahas dengan rujukan Undang-Undang barulah di teruskan dalam sebuah Rekomendasi GAKKUMDU dan diputuskan didalam Pengadilan.

Kami menilai bahwa apa yang telah dilakukan Oknum Bawaslu ini sudah masuk penyalahgunaan wewenang, jabatan dan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Bahkan kita dengar ada 2 (dua) jenis laporan yang disampaikan masyarakat, tapi yang diprosea dan ditindak lanjuti hanya 1 saja.
Padahal dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU sudah jelas bahwa semakin banyak laporan yang masuk sebagai temuan dalam sebuah Pelanggaran Pemilu maka itu bisa disimpulkan bahwa jenis Pelanggaran Pemilu TSM itu sudah terbukti luas dan menyeluruh.
Jelas ini indikasi Bawaslu melindungi Caleg terlapor dan memihak kepentingan caleg tersebut

Ingatlah, bahwa kalau PEMILU Curang maka Penjahat yang akan berkuasa.
Sehingga kami berharap dan meminta anggota GAKKUMDU lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan tidak lengah dan terseret dengan kepentingan Oknum Bawaslu yang diduga berupaya melindungi Caleg Terlapor yang sudah terbukti dalam kronologis melakukan Pelanggaran Pemilu TSM.

Kita harus berani untuk memulainya sekarang, dan kami memberikan apresiasi kepada Pihak Pelapor agar kedepan kecurangan-kecurangan dan pelanggaran seperti ini tidak terulang lagi, sehingga dalam Pemilu di 5 (lima) tahun mendatang dapat menghasilkan Anggota-Anggota DPRD yang mempunyai kompetensi, jiwa integritas, berpengalaman, jujur dan benar-benar figur pilihan masyarakat karena gagasan dan karya-karyanya, bukan seperti DPRD yang dipenuhi para penjahat dan pencurang pelanggar Undang-Undang dengan berbagai modus kampanye hitam seperti money politik dan bersubahat dengan penyelenggara Pemilu.

Kami para kontestasi atau Caleg yang ikut sebagai Kontestan Pemilu ini telah dirugikan dan dicurangi, belum lagi suara kami yang terindikasi dirusak dan hilang saat penghitungan PPK karena Oknum Caleg tersebut selain bermain dan menggunakan Anggota KPPS juga Oknum Caleg (Ai) ini juga bisa saja bermain kecurangan dengan oknum anggota PPK dalam perhitungan suara di Kecamatan, potensi-potensi kecurangan seperti ini bisa saja terjadi dan diulangi jika kita tidak bersikap sekarang.

Kami mohon pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam GAKKUMDU untuk tidak mengikuti alur main BAWASLU yang terindikasi tidak netral dan indikasi melindungi Caleg Terlapor dalam pelanggaran Administarasi dan Pelanggaran Pidana yang TSM sehingga kasus ini diarahkan kepada Pelanggaran Kode Etik dengan mengorbankan seluruh KPPS yang justru mereka para Anggota KPPS itu adalah korban permainan dari Caleg yang terlapor, mereka para Anggota KPPS itu merasa terjebak, dan memang ada beberapa anggota KPPS lainnya justru menjadi otak dalam perencanaan kecurangan Pemilu.

Semoga Pelanggaran-Pelanggaran Pemilu seperti ini tidak lagi terjadi di masa-masa Pemilu mendatang, sehingga melahirkan pemimpin-pemimpin dan wakil rakyat yang amanah dan bertanggung jawab. Tu||Reporter:Suparman

Sumber:
Dedi Mulyadi, Caleg no.2, Partai Demokrat Dapil 2 Singkawang Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *