Mafia Solar Bakal Kapok, Jika Terjerat Pasal Ini, Berikut Yurisprudensi Hukumnya

Hukum187 Dilihat

Sulawesi Utara||TransTV45.com || Penggunaan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kepentingan pribadi dan kemudian dijual ke industri merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penggunaan subsidi BBM secara tidak sah atau penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Pasal 55 Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi

Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) serta

 

Pasal 58 menyebutkan Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini,sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak

pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

 

Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Sulawesi Utara, Stefanus Sumampouw, terkait maraknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan aktivitas ilegal pengetapan solar subsidi pada beberapa SPBU di Kota Manado bereaksi dan memberikan warning

 

Sumampouw mengatakan bahwa di Sulawesi Utara kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi

begitu marak terpantau dalam media sosial, beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Utara aktivitas ilegal ini mencuri perhatian masyarakat diantaranya,Kota Bitung, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara,Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow

 

Pengetahuan akan sanksi hukum terkait aktivitas ilegal BBM bersubsidi oleh para pelaku sepertinya sangat minim atau karena fungsi pengawasan serta penindakan yang tergolong lemah sehingga terkesan ada pembiaran,jelasnya

 

Ketua DPD LPK RI SULUT Stefanus Sumampouw juga meminta Jajaran Polda /Kapolda tuntaskan kasus mafia solar secara transparan dan jika diperlukan melakukan konferensi pers mengenai penanganannya agar masyarakat Sulawesi Utara bisa bangga dengan jajaran Polda Sulut dan bahwa hanya sedikit oknum oknum polisi yang merusak Citra Polri, tapi masih banyak polisi yang berusaha mengharumkan nama institusi ini dan LPK RI serta gabungan ormas/LSM se-Sulut siap bersinergi dengan Kepolisian untuk memberantas para mafia Solar, ucap Sumpouw tegas

 

Berikut Yurisprudensi penegakan hukum penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sulawesi Utara dan Manado khususnya :

 

Tahun 2023 Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan dengan Nomor : 237/Pid.Sus/2023/PN Mnd dengan terdakwa IT dan HS, keduanya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan Migas jenis Solar bagi masyarakat dan akibat perbuatan keduanya menyebabkan hilangnya hak sebagian masyarakat untuk mendapatkan Solar

 

Menyatakan keduanya secara bersama sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Jenis Solar yang Bersubsidi” dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000

 

Dengan barang bukti berupa :

1. Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak ± 1400 (seribu empat

ratus) Liter.

2. 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Toyota Dyna Warna Merah No. Polisi

DB 8564 KY.

3. 1 (satu) buah Kunci Mobil Truck Merk Toyota Hino Warna Merah No.

Polisi DB 8564 KY.

4. 2 (dua) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Truck Merk

Toyota Hino Warna Merah No Polisi DB 8564 KY.

5. 1 (satu) Unit Mobil Truck Merk Toyota Hino Warna Hijau No Polisi KH

8184 RD.

6. 1 (satu) buah Kunci Mobil Truck Merk Toyota Hino Warna Hijau No.

Polisi KH 8184 RD.

7. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Truck Merk Toyota Hino Warna Hijau No Polisi KH 8184 RD.

Dirampas untuk Negara

 

8. 2 (dua) buah tangki IBC warna putih kapasitas 1000 (Seribu) Liter.

9. 1 (satu) buah Mesin Pompa Minyak DC.

10.1 (satu) buah Handphone merek Realme C35 warna glowing black

Nomor IMEI 1: 865895062973851, IMEI 2: 865895062973844 Nomor

Handphone 085242474680.

Dirampas untuk Dimusnahkan.

 

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *