Sambas, TransTV45.Com|| IRWAN SUDIANTO, Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas.18/Maret/2024
Abstrak
Dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Sambas Satono, S. Sos. I, MH dan Wakil Bupati Fahrur Rofi, S. IP, MH. Sc, maka Kabupaten Sambas termasuk salah satu Daerah dari 545 Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak dimana pelaksanaannya dilakukan pada 27 November 2024 akan datang.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 2/2024, penetapan Pasangan Calon yang akan ikut berkontestasi dilaksanakan pada 22 September 2024, sedangkan jadwal pendaftaran Paslon dimulai pada 27 s/d 29!Agustus 2024.
Terdapat 2 instrumen untuk menjadi Bakal Calon, yaitu melalui jalur pengusungan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik dengan ketentuan Parliamentary Treshold 20% kursi di DPR-D atau melalui jalur perseorangan (independen).
Pengusungan oleh Partai Politik dapat dilakukan apabila jumlah kursi Partai Pengusung atau gabungan Partai Pengusung minimal adalah 9 kursi di DPRD.
Sementara untuk Calon perseorangan (independen), Kabupaten Sambas yang berpenduduk antara 500.000 s/d 1.000.000 harus menyertakan dukungan sejumlah 7,5% warga masyarakat yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Penduduk Elektronik sebagaimana tersebut pada Daftar Pemilih Tetap dan secara administrasi kepemerintahan tersebar di lebih 50% jumlah Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sambas
Prediksi Bakal Calon
Bakal Calon yang diprediksi akan tampil berkontestasi sudah mulai bermunculan, dan pasti salah satu diantaranya adalah Bupati Satono, S. Sos. I, MH incumben.
Begitu juga Wakil Bupati Fahrur Rofi, S. IP, MH. Sc menurut hemat penulis juga dapat dipastikan akan menjadi salah satu peserta, dan figur-figur lain dari unsur politisi (Ferdinan, SE, ME fraksi PDI-P dan Lery Kurniawan Figo, SH, MH fraksi Partai Nasdem), unsur masyarakat (H. Heroaldi Juhardi Alwi, ST, MT dan Rubaeti Prabasa), unsur birokrat (Ir. H. Fery Madagaskar, M. Si Sekretaris Daerah dan Drs. Zainal Abidin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) santer terdengar disampaikan oleh masyarakat menjadi salah satu yang berpotensi untuk maju baik sebagai Balon Bupati atau Balon Wakil Bupati.
Untuk Balon Perseorangan, dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya; akan tampil Misni Safari, SP jabatan terdahulu adalah salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas dan sekarang Ketua Pembangunan Mesjid 1001 Kubah.
Analisa kekuatan.
Pada setiap kontestasi Kepala Daerah di tingkat apapun, posisi incumben selalu diunggulkan karena mempunyai kelebihan sedang melaksanakan tugas pembinaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Berbagai Program dan Kegiatan, telah diluncurkan sesuai visi dan misi serta Program dan Kegiatan lain dimunculkan sebagai tindak lanjut dari pemenuhan aspirasi masyarakat.
Mau tidak mau dan suka atau tidak suka, setiap Program dan Kegiatan yang sudah terlaksana di masyarakat, akan dinilai sebagai keberhasilan dari Incumben.
Disisi lain, Kegiatan “Jembatan Berkemajuan” sepertinya akan menjadi salah satu unggulan dari Petahana, sebagai terobosan dalam menghimpun dana partisipasi masyarakat untuk pembiayaan pembangunan.
Sebagai suatu upaya, hal tersebut patut untuk kita apresiasi apalagi telah mendapatkan penghargaan Innovative Government Award Tahun 2022 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri serta Tribun Award Tahun 2023 dari Media Tribun Pontianak dalam katagori Pembangunan Infrastruktur Non APBD sebagai apresiasi terhadap semangat dan upaya yang dilakukan dalam membangun infrastruktur ditengah keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah.
Menurut hemat penulis, “Jembatan Berkemajuan” akan lebih sempurna jika ditindaklanjuti dengan penatausahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) PP. Nomor. 2/2012 tentang Hibah Daerah, dimana jembatan yang dibangun oleh masyarakat tersebut terdaftar sebagai Asset Pemerintah Kabupaten Sambas sehingga dengan demikian dilakukan penilaian dan masuk dalam Pos Penerimaan Daerah pada APBD Kabupaten Sambas.
Namun sebagai konsekwensinya adalah pemeliharaan jembatan Berkemajuan tersebut, harus diakomodir dalam APBD Kabupaten Sambas.
Sementara untuk figur Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi, S. IP, MH, Sc tidak banyak yang dapat dilakukan penilaian kinerja berhubung jabatan Wakil Bupati adalah membantu tugas-tugas Kepala Daerah, apalagi kalau merujuk pada Peraturan Bupati Nomor. 50/2022 hanya terdapat 6 item pelimpahan kewenangan yang diberikan kepada Wakil Bupati.
Sering terdengar ungkapan di masyarakat, incumben telah terbukti sementara Bakal Calon yang lain masih pada tataran berjanji untuk melakukan, sehingga bagi Bakal Calon bukan Petahana harus mempersiapkan Program dan Kegiatan yang memberikan harapan yang menarik bagi masyarakat akan perubahan dalam Visi dan Misi kepemimpinannya.
Dari semua figur yang ada, Satono sebagai incumben paling siap untuk menghadapi kontestasi dimana hal ini dibuktikan dengan telah terbentuknya “Rumah Kemenangan Satono, S. Sos. I, MH” walaupun sejatinya kontestasi belum dimulai.
Penutup
Dalam kontestasi Pilkada 2024 menurut hemat penulis dengan pertimbangan pembiayaan utama pembangunan yang masih bersumber dari Dana Alokasi Umum, maka penting untuk melakukan penilaian terhadap upaya-upaya dalam Peningkatan Pendapatan Daerah.
Apalagi berdasarkan penilaian Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, ketergantungan fiskal Pemerintah Kabupaten Sambas (data 31 Juni 2023) kepada Pemerintah Pusat sangat tinggi yaitu mencapai 96,28%.
Perhitungan Dana Alokasi Umum sudah diatur sebagaimana tersebut dalam UU Nomor. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Akhirnya tentu kita berharap Pilkada 2024 akan menghasilkan Kepala Daerah yang dapat mengakselerasikan pembangunan di Daerah lebih baik lagi.Pungkas nya.
Editor: Eddy (Korwil Kalbar)
Biro:Rico Kasta