Palu||TransTV45.com|| Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Universitas Tadulako (Untad) bekerja sama untuk mendorong para peneliti di Untad untuk melindungi karyanya dengan mendaftarkannya sebagai Paten Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan HKI di kalangan sivitas akademika Untad.
Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, menyatakan bahwa HKI memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan pengembangan teknologi.
“Paten merupakan salah satu jenis HKI yang memberikan perlindungan eksklusif bagi inventor atas penemuannya di bidang teknologi, dengan mendaftarkan paten, para peneliti dapat memperoleh pengakuan atas karyanya dan mencegah penyalahgunaan karyanya oleh pihak lain.” ujar Hermansyah.
Ia menuturkan bahwa pihaknya terus berkolaborasi untuk mewujudkan tercapainya harapan tersebut, seperti halnya yang dilakukan oleh analis permohonan kekayaan intelektual, Herry Kresnawan bersama para operator KI yang melakukan pendampingan secara langsung bersama Haliadi Kepala Pusat HKI Untad. Senin, (18/3/2024).
Haliadi, menyambut baik kerjasama dengan Kemenkumham Sulteng. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan kesadaran sivitas akademika Untad tentang HKI,” ujarnya.
Mewakili Rektor Untad, ia juga berharap dari kerja sama tersebut dapat mendorong para peneliti untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Ia menyambut baik atas inisiasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng yang akan melakukan sosialisasi secara langsung terkait Hak Paten di Untad yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 25 April mendatang.
“Kami berharap kerjasama ini dapat mendorong lebih banyak peneliti di Untad untuk mendaftarkan karyanya sebagai paten, sehingga dapat meningkatkan nilai dan daya saing karya-karya mereka di tingkat nasional dan internasional.” tambahnya.
Kemenkumham Sulteng dan Untad optimis bahwa kerjasama ini akan meningkatkan jumlah paten yang didaftarkan oleh para peneliti di Untad. Pendaftaran paten tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi karya peneliti, tetapi juga dapat membuka peluang komersialisasi dan pengembangan karya tersebut.
“Mari kita membangun daerah ini menjadi lebih baik lagi, menjadi lebih maju lagi dengan melindungi segala potensi kekayaan intelektual kita,” tutup Hermansyah Siregar.
Rut Yohanes