Ende||TransTV45.com||Kejaksaan Negri (Kejari), Ende kini merespon hasil pemberitaan yang ditulis media ini pada beberapa hari lalu.
Kejari bersama Tim telah memanggil kepala Desa Ngalupolo (KDK), untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diadukan oleh masyarakat melalui media Transtv45.Com.
Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Ende saat ditemui media ini diruangan kerjanya Selasa, 19 Maret 2024 pagi.
Kepada media Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil kades terkait. Dan kejari Ende akan segera membentuk tim untuk turun melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Ya, saat ini kita sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Kalau semua unsur pidana telah terpenuhi maka kita akan P21”, katanya
Diberitakan sebelumnya, Diduga kepala Desa Ngalupolo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Pasalnya, pada pengerjaan pemeliharaan sumber air minum bersih tahun anggaran 2023 di kampung Detukera diduga tidak ada papan proyek dan terlihat amburadu.
Demikian disampaikan masyarakat di kampung Detukera, Desa Ngalupolo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Seperti yang dikutip pada laman media Wahannews.Com
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media ini bersama wartawan media Wahannews.Com mencoba mengonfirmasi kepala Desa Ngalupolo yakni (KDK).
Dari hasil wawancara dengan kades Ngalupolo, pihaknya mengakui informasi yang disampaikan oleh masyarakat di kampung Detukera benar namun semua ada alasan.
Menurutnya, papan proyek itu ada tetapi tidak dipasang oleh Tim Pengelola Kerja (TPK).
Kemudian, Kades mengakui bahwa dia juga meminta tukang dan pekerja untuk bangun satu bak kaptering kecil sementara hal dimaksud tidak direncanakan dan dianggarkan di dalam RAP.
AD