Pemilik Akta Hiba Resmi Melapor Di Polisi Penyerobotan Lahan

Hukum166 Dilihat

Konawe||TransTV45.com|| Lagi lagi sengketan lahan di tawa melewe kecamatan uepai kabupaten Konawe Sultra. masih,berkelanjutan hingga saat ini belum ada titik terang, penyelesaian keduah belah pihak, antra pemilik lahan yang sah dan penggaraf. objek sengketan lahan persawahan di tawa melewe, menjadi bahan perbincangan yang serius oleh rumpun keluarga besar asaki raya lambuiya dan awuliti selaku pemilik lahan yang sah. karna Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dan kejelasan dari porkopinda, kabupaten Konawe yang berdasarkan instruksi , PJ bupati Konawe DR . H. Harmin ramba SE. per tanggal. ,4 Desember 2023 lalu. bertempat di aula kantor camat uepai

intruksi tersebut kini terpasang di beberapa sudut lahan sengketan, salah satu poin instruksi itu yang berbunyi ” tidak boleh melakukana ativitas pengolahan atas lahan tersebut. yang kini menjadi objek sengketan dan status Quo
di poin lannya,” barang siapa yang sengaja melagar instruksi tersebut akan di kenakan sangsi yang sesuai peraturan daerah kedua poin isi intruksi tersebut sangat jelas.
namun sangat di sayangkan, instruksi tersebut tidak di indahkan oleh masyrakat warga trans mingrasi bahkan terang terangan warga trans mingrasi sengaja menabrak inturuksi tersebut, warga trans masih leluasa melakukan aktivitas pengolahan ,di area lahan objek sengketan itu.

sehingga rumpun klurga besar masyarakat, Asaki raya lambuiya, dan awuliti selaku pemilik lahan yang sah merasa di rugikan oleh oknum warga trans mi garasi,karna tidak mengindahkan peraturan pemerintah yang melalui intrunsi tersebut.

dengan dasar itu beberapa perwakilan pemilik lahan yang sah salah satunya Hj. mantondo memiliki akte hiba serta bukti kepemilikan sah lainya yang berdasarkan sejarah tanah ulayak tersebut,pihak pemilik yang sah melaporkan ke polisi yang di dampinggi oleh kuasa hukum nya ADV, DARPIN, S H.
di poles Konawe pada tanggal : 19 Maret 2024, dengan isi laporan tersebut , penyerobotan lahan yang di lakukan oleh beberapa kelompok oknum penggaraf.

ADV kuasa hukum rumpun Asaki raya Darpin SH,i saat di kompirmasih oleh pihak trans tv, terkait, bukti dan hak kepemilikan atas tanah, yang kini menjadi objek sengketan , Darpin SHi, mejelaskan, bahwa, lokasi persawahan di tawa melewe, yang kini menjadi objek sengketan saat ini sebenarya adalah milik klayan saya atas nama rumpun klurga besar 3 desa, antra lain asaki raya lambuiya dan awuliti, dengan bukti kepemilikan akte HIBA,dri orang tua atau nenek mereka, dan masih banyak bukti bukti lain yang bisa di pertanggung jawabkan, di Rana hukum tutur darpin,

selain bukti bukti tersebut yang paling jelas kata darpin lokasi tersebut yang kini menjadi objek sengketan, saat ini dulunya adalah lokasi (walaka) atau yang di sebut saat ini RENS.lokasi pemeliharaan ternak kerbau,jaman dulu dan lokasi tersebut dululya rawa,rawa, lokasi tersebut sejak dri jaman dulu hingga saat ini tidak pernah di pinda tangakan atau di jual kepada orng lain.

sekarang ini di garaf oleh warga trans secara sepihak dengan alasan bahwa lokasi tersebut masuk areal, trans mingrasi tahun 1974, sehingga pihak warga trans mingrasi menggaraf bahkan melegalitaskan lahan tersebut, secara sepihak” sekarag ini sudah ada yang bersertifikat, kata darpin.
maka dari itu sy selaku kuasa hukum akan mempresur kepada pokompinda melalui istansi terkait dalam hal ini pihak naker trans dan BPN karna kedua istansi tersebut sangat berperan utama dalam hal penyelesaian sengketan ini

simpel saja, pihak naker trans, harus menunjukan tapal batas.yang sebenarnya mulai dari titi awal sampai batas yang sesuai data KAR treans mingrasi tahun 1974 yang berjumlah 100 KK. itu simpel karna ketika tapal batas lokasi trasns mingrasi yang sebenarya sudah di tunjukan di situ sudah jelas berapa luasan areal yg harus mereka meliki,oleh pihak warga trans mingrasih yang selebihnya itu Berarti sudah lahan Masyrakat, yang kini lagi menjadi objek sengketan, sekarang ini tutur,, darpin lain halnya kalau pihak warga trans mingrasi membeli di masyarakat pribumi atau di klurga ahli

waris asal ada bukti pembelian yang sah, itu tidak termasuk bersengketan karna resmi di miliki dengan dasar pembelian.

Darpin , berharaf kepada porkopinda agar di tegakan instruksi tersebut siapa saja yang sengaja melanggar instruksi sudah jelas menantang aturan pemerintah berarti melawan hukum . dan barang siapa dengan sengaja melawan hukum harus di tindak lanjuti sesuai isi instruksi tersebut .atau aturan yg berlaku tutuf ya.

Muh Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *