Pasbar||TransTV45.com|| PT. Gersindo Minang Plantation ( GMP ) pabrik kelapa sawit di Tanjung Pangkal, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat ( SUMBAR ) membenarkan” telah adanya terjadi pencemaran lingkungan akibat Dumping limbah cair bahan berbabaya, Polm Oil Mill Effluent ( POME ) ke dalam parit saluran air pinggir jalan, yang berdampak ribuan ikan mati.
Hal tersebut di akui Prengky wakil dari Maneger Perusahaan PT. GMP pada saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Pasaman Barat, turun ke lokasi Rabu 20 Maret 2024.
Di kutip dari pengakuan Prengky ” ia mengatakan, bahwa memang ada limpasan dari pada pompa pada saat kami melakukan perbaikan yang ada kerusakan di pompa tersebut yaitu, mekanik kansil” kata Prengky. Sehingga limbah mengalir dari maintenance pompa, hingga mengalir keparit, terus mengaliri pada saluran pinggir jalan yang menyebabkan ribuan ikan mati.
Di kutip dari introgasi oleh TIM DLH bersama pihak perusahaan” yang menyimpulkan bahwa, sebelum ada pemberitaan oleh media online terkait dumping limbah. Di lokasi pompa tersebut plong, limpahan limbah tidak jadi perhatian, terkesan bagi perusahaan jadi hal yang biasa. Pasalnya, galian parit tempat pembuang limbah tersebut sudah di persiapkan oleh perusahaan. Namun begitu sudah di beritakan oleh beberapa media, parit saluran tersebut di tutup seketika oleh pihak perusahaan.
Parit galian yang di buat tepat di bawah pompa sirkulasi. Di lansir dari intograsi tim DLH kepada Prengky wakil Maneger PT. GMP” pada intinya sebelum jadi pemberitaan parit tersebut adalah plong. Limpasan ini tidak jadi perhatian, kegiatan ini setelah ada pemberitaan baru yang ini baru di lakukan antisipasi.
Hingga Tim DLH menduga” kejadian kemaren adanya limpasan limbah yang mengalir dari Maintenance Pompa yang mengalir keparit, terus mengalir ke parit jalan, hingga menyebabkan ribuan ikan yang mati. Hal tersebut tidak terbantahkan oleh Prengky Wakil Menejer PT. GMP.
Sementara itu kegunaan parit yang di gali oleh pihak perusahaan di bawah sirkulasi pompa. TIM dari DLH terkesan bingung fungsi kegunaan dari parit tersebut, dan Prengky dari wakil Maneger blak blakan memberikan penjelasan kepada Tim DLH untuk kegunaan parit yang di maksut.
Dari pernyataan beberapa orang masyarakat setempat sebelumnya, mengatakan ” bahwa dumping limbah tersebut sudah sering di lakukan oleh pihak perusahaan. Terkesan dumping limbah cair pabrik sudah menjadi hal yang biasa. Pakta di lapangan parit tempat pembuang limbah tersebut sudah di persiapkan secara galian manual yang akan terus mengalir ke parit jalan. Jika pihak perusahaan tidak mengabaikan dari dampak bahaya limbah yang di buang seharusnya parit di buat secara permanen agar tidak terjadi pemcemari lingkungan.
Sementara itu Edison Zelmi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat saat di temui media ini di ruang kerjanya Kamis 21 Maret 2024 menjelaskan” pihaknya sudah membuat BAP dari hasil temuan kami di lapangan. Tentunya dalam hal ini DLH akan membuat laporan ke Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar ) terkait itu” sementara ini di Pemkab Pasbar saat sekarang masih dalam tahapan mutasi di beberapa pejabat penting maka dari itu kita masih fokus kesitu. Kalau saya tidak di mutasi ke dinas lain masih tetap di DLH pastinya temuan tersebut akan kita lakukan penindakan sesuai regulasi yang berlaku” tegas Edison Helmi.
Pencemaran Lingkungan Hidup menurut pasal 1 angka 14 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU PPLH” ) adalah masuk atau di masukannya mahkluk hidup, zat, energi, dan/atau konponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetapkan.
Pasal 104 UU PPLH :
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan / atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana di maksut dengan pasal 60, di pidana penjara paling lama 3 tiga tahun penjara dan denda paling banyak 3 tiga miliyar rupiah.
Jika pencemaran lingkungan terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan ( misalnya membuang limbah ) yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kfiteria baku kerusakan lingkungan hidup, di ancam pudana paling singakat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliyar, paling besar 15 milyar rupiah.
Dan di pihak masyarakat dan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) serta jurnalis Pasaman Barat, akan mengisi pormuler pengaduan dan benerapa Domumen penting sebagai syarat mebuat laporan ke Roundtable On sustainable palm oil cartification RSPO.
Yulisman