Perihal : Laporan Khusus Investigasi Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Di Gunung Botak Pulau Buru Maluku

Hukum8502 Dilihat

Maluku||TransTV45.com ||Kepada Yth Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia Di Jl. Veteran, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

 

Dari Lokasi : Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku

 

A. Pendahuluan

 

Pada tanggal 15 sampai 21 Maret 2024, melakukan investigasi lapangan di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, terkait maraknya aktivitas PETI yang dilakukan oleh masyarakat setempat dan pendatang dari luar Pulau Buru. Laporan ini mendokumentasikan temuan investigasi dan merekomendasikan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

 

B. Temuan Investigasi Kawasan Pertambangan Gunung Botak :

 

Aktivitas Dompeng : Penggunaan alat tradisional untuk memisahkan emas dari batuan.

 

Aktivitas Tembak Larut : Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida untuk memisahkan emas.

 

Galian Lubang Tambang : Penggalian tanah yang luas dan dalam untuk mencari emas.

 

Perendaman (menggunakan Sianida) : Perendaman batuan dalam larutan sianida untuk memisahkan emas. Kawasan Pemukiman :

 

Tromol/Glundungan (Menggunakan Merkuri) : Pengolahan bijih emas dengan merkuri untuk memisahkan emas.

 

Pengolahan dengan Tong (Menggunakan Sianida) : Pengolahan bijih emas dengan sianida dalam tong untuk memisahkan emas.

 

Transaksi Jual Beli Kimia Berbahaya : Penjualan Kimia Berbahaya B3  Sianida secara bebas di kawasan pertambangan gunung botak.

 

Maraknya Penjualan Merkuri : Merkuri dijual secara bebas kepada penambang di kawasan pemukiman.

 

Produk Pendukung Pengolahan Perendaman dan Tong: kostik, boraks, kapur, dan HO2 dijual secara ilegal.

 

Pertokoan di Sepanjang Wamsait sampai Unit 18 berkontribusi menyuplai bahan2 pertambangan seperti mesin yanmar, pompa air, pipa paralon, karung,  terpal, dan peralatan kerja tambang lainnya.

 

Transaksi Jual Beli Emas Ilegal: Pembeli emas ilegal dari dusun Wamsait, Unit 18, 17, dan 11 beraktivitas secara masif.

 

C. Dampak dan Kronologi Produksi dan Transaksi Emas Ilegal :

 

Masyarakat memproduksi emas dan melakukan transaksi jual beli secara ilegal setiap hari.

 

Pencemaran Lingkungan : Perendaman di Kali Anahoni dan Sampenon selama ini berkontribusi mencemari lingkungan.

 

Kematian Penambang : Pada tanggal 15 Maret 2024, seorang penambang emas asal Sanana, Maluku Utara meninggal dunia akibat tertimbun di lokasi tambang.

 

Pada tanggal 20 Maret 2024, terjadi longsor susulan di lokasi tambang gunung botak dan menyebabkan korban berdasarkan informasi korban mengalami patah kaki.

 

Ketidakpedulian Aparat Penegak Hukum, Hingga saat ini, belum ada langkah pencegahan dan penertiban yang dilakukan oleh Polres Pulau Buru dan Kodim 1506 Namlea.

 

D. Rekomendasi Berdasarkan temuan di atas, kami merekomendasikan beberapa langkah berikut :

1. Pembentukan Tim Khusus:

Membentuk tim khusus ke Pulau Buru yang terdiri dari Mabes Polri, Mabes TNI, Polhukam, KLHK, ESDM, dan Ombudsman R.I.

2. Evaluasi Aparat Penegak Hukum :

Memerintahkan Kapolri dan Panglima untuk mengevaluasi  Dandim 1506/Namlea, Kasat Serse, Kasat Intel, Kapolsek Namlea dan Kapolsek Waeapo, Ketua Tim Marsegu. karena diduga kuat membiarkan negara mengalami kerugian akibat PETI Gunung Botak.

3. Penanganan Serius dan Terukur :

a. Melakukan langkah penanganan serius dan terukur dari Pemerintah Pusat untuk mengatasi PETI di Pulau Buru.

 

b. Memperketat pengawasan dan regulasi terkait bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam pertambangan emas ilegal.

 

c. Membangun sistem pelacakan komunikasi dan  pengawasan. Hal ini akan meningkatkan transparansi dalam rantai pasokan emas dan membantu mencegah perdagangan emas ilegal.

 

d. Periksa oknum aparat yang terlibat menjual Sianida (CN), dan menjadi kaki tangan organisasi mafia pertambangan illegal, dompeng, perendaman, tong dan Pereradan Mercuri.

 

e. Membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi dan menindak pelanggaran terkait perdagangan emas ilegal.

 

f. Menegakkan hukum yang tegas dan konsisten terhadap semua pihak yang terlibat dalam PETI, termasuk cukong, aparat keamanan, dan oknum pejabat.

 

Adapun Daftar nama-nama Pendana dan Terlibat tambang Gunung Botak adalah sebagai berikut :

1.  Hi. Komar lokasi Wabloi, Kec. Lokong Guba

2. Markus Lokasi Desa Dava

3. Asdir Unit 11 Grandeng

4. Nasra

5. Haji Wati

6. Haji Anas Unit 15

7. Kembar

8. Novri

9. Haji Wawan

10. Haji La Aco

11. Tuniman (Grandeng)

12. Bos Mawar

13. Dino

14. Haji Marsel

E. Penutup

Demikian laporan investigasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.

Namlea, 22 Maret 2024

Ttd :

Irwan/Sektor 17

Tembusan disampaikan kepada Masing-Masing :

1. Kepala Staf Presiden RI di Jakarta

2. Menko Polhukam RI di Jakarta

3. Kapolri di Jakarta

4. Panglima TNI di Jakarta

5. Menteri KLHK di Jakarta

6. Menteri ESDM di Jakarta

7. Menteri Marves RI di Jakarta

8. Ombudsman RI di Jakarta

9. Gubernur Maluku

10. Pj. Bupati Buru

 

Endi Tasane

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *