Anto Kurniawan pelaku Kejahatan Yang Sering Meresahkan Wilayah Kecamatan Bayung Lincir Berhasil Di Amankan Polsek Bayung Lincir

Hukum337 Dilihat

Musi Banyuasin||TransTV45.com||Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui, peribahasa ini sangat tepat dengan apa yang telah dilakukan oleh Polsek Bayung lencir, yang dengan mengungkap satu kasus tindak pidana, ternyata tersangka juga melakukan tindak pidana lain.

Hal ini terungkap setelah tertangkapnya Anto Kurniawan (29) warga sinar Tungkal kecamatan Tungkal jaya pada hari Jum’at (22/03/2024) sekira pukul 16.00 wib di desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir, oleh Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH, dalam kasus pencurian terhadap barang dan uang milik korban Sucipto (52) yang terjadi pada hari Rabu (20/03/2024) sekira pukul 13.00 wib dirumah korban di Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Rabu (22/06/2022) dirumah korban Sri Sakti Setyowati di desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B- 112/VI/2022/Sumsel/Muba/Sek BYL, tanggal.22 Juni 2022.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka juga ada membawa 1 pucuk senjata api ilegal, sehingga kemudian tersangka disidik juga dalam kasus atas kepemilikan senjata api tanpa izin, sehingga kemudian tersangka dijerat dengan 3 kasus sekaligus.

Kapolres muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui PLT Kapolsek Bayung Lencir Akp. Dian Eriandi saat dikonfirmasi awak media pada hari Minggu (24/03/2024) membenarkan adanya ungkap kasus curat tersebut.

Tersangka Anto Kurniawan kami sidik dalam 3 kasus sekali Gus secara terpisah (split), yang pertama adalah Kasus curat terhadap korban Sucipto, tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B-44/III/2024/Sumsel/Muba/Sek BYL, tanggal 21 Maret 2024, yang kedua kasus kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/A-03/III/2024/Sumsel/Muba/sek BYL, tanggal 22 Maret 2024 dan ketiga kasus curat terhadap korban Sri Sakti Setyowati. Jelasnya.

Dari peristiwa curat terhadap korban Sucipto tersangka Anto Kurniawan berhasil mengambil uang tunai Rp. 15.000.000 , ATM bank Mandiri atas nama Sucipto dan STNK mobil grand max Daihatsu nomor polisi BH 8875 MP, dengan cara masuk lewat pintu belakang yang telah dirusak sebelumnya.

Sedangkan curat dirumah korban Sri Sakti Setyowati tersangka berhasil mengambil 3 set alat mobil serombongan Mitsubishi Canter PS 125, dan 36 batang per mobil truk Mitsubishi canter PS 125 yang disimpan didalam garasi, total kerugian Rp. 50.000.000, ungkap Dian.

Terpisah Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH menjelaskan bahwa tersangka Anto Kurniawan dalam melakukan aksinya bersama satu orang kawannya yang identitasnya sudah kami ketahui dan belum tertangkap.(SM).

Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *