Pengecor BBM Subsidi Masih Bergulir Belum Kapok

Breaking News666 Dilihat

Pesisir Barat||TransTV45.com||Pengecor Minyak BBM Jenis Solar Dan Pertalitc yang di Subsidi Oleh Pemerintah Mulai Gencar Di Media Onlien Ini Sekarang Masih Bergulir Di Salurkan Oleh Pengecor Kepada kios Pada Jam jam 11.00 wib Malam Ini Tgl 21/03/24

 

Inisial NS Sebagai Pengecor Di Hubungi Melewat Waaat aafnya Tidak Di aktifkan Ini Akan Kita Tontaskan agar Pertamina ini Berjalan Sesuai aturan Yang Sudah Di Tentukan Oleh Pemerintah

 

Awak Media Melihat Gerak Gerik Pengecor Yang Yang Bernama inisial NS warga Way Jambu Tidak Merasa Takut Akan Berurusan Dengan Yang Berwajib Justru Pengecor Tersebut Merugikan Masyarakat Dan Tindakan Melawan Hukum

 

 

Kami Menghemat Pengecor Tersebut Sudah Merajalela Untuk Mencari Keuntungan peribadi yang Mengakibatkan Merugikan Masyarakat Demi Uang Akan Berurusan Dengan Hukum

 

 

Justru Pengecor Sudah Di Tegur Oleh Salah Satu Masyarakat Supaya Tidak Mengecor BBM Jenis Solar Dan Pertalitc Karena itu sudah Di Subsidi Oleh Pemerintah Kepolisian Segera Melakukan Tindakan Kepada Pengecor Yang sudah marak Terjadi Pada Bulan Puasa untuk Dengan Bisnis Haram tersebut

 

 

Yang Namanya subsidi itu adalah Untuk Masyarakat Bagi pengendara Baik roda dua dan roda empat Bukan Untuk Perorangan Berbisnis Ini adalah Menyakitkan warga ini Segera Di Panggil Oleh aparat Penegak Hukum

 

Media sudah Beberapakali menanyangkan Imformasi Kepada masyarakat Dan instansi pemerintah Hingga Sampai Saat ini Masih Dalam Keadaan Berlanjut Ini Tidak Boleh Di Biarkan

 

apalagi Sekarang Menghadapi Mudik Lebaran kendaraan Umum Akan Bertambah ramai Di wilayah Bengkulu Dan Tenggamus Jelas akan Membutuhkan Minyak BBM Baik Solar Dan Pertalitc

 

 

Masyarakat Berharap Kepada TNI Polri Segera Di Hentikan Pengecor BBM Tersebut Apabila tidak Di Indahkan oleh Pengecor Segera Di lakukan Penangkapan

 

Agar Bisa Mempertanggung Jawabkan atas Perbuatannya Yang Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Jelas Di Sebutkan Bahwa Siapa Saja Yang Memperjual Belikan Kembali BBM Subsidi Melanggar Aturan Yang Sudah Di Tetapkan Oleh Pemerintah.

 

Ingat ya Di Tegaskan Lagi UUD No 22 Tahun 2001 Pasal 53 Tentang Minyak Dan Gas(Migas) Yang Ancaman Hukumanya Maksimal 6 Tahun Penjara Dan Atau Denda 30 Miliar Rupiah Kita Tunggu Tayangan Berikutnya.

 

Rasidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *