Ketua PJS Desak Kapolres Kampar Untuk Menertibkan Galian C Diduga Ilegal di Kabupaten Kampar

Berita, Daerah160 Dilihat

 


Kampar Riau, TransTV45.com ||Maraknya aktivitas pertambangan Galian C yang dilakukan beberapa pengusaha dan dinilai tidak mengantongi izin. Hal itu membuat Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar Provinsi Riau mendesak Polres Kampar untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku terhadap usaha Galian C yang diduga Ilegal di Kabupaten Kampar.

Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Kampar, Nefrizal Pili saat diwawancarai di kediamannya, Rabu (27/3/20 24) menerangkan, Seharusnya penindakan terhadap pengusaha Galian C yang tidak mengantongi izin di Kabupaten Kampar Riau segera dilakukan, namun Polres Kampar terkesan tidak memiliki nyali untuk menertibkan para pelaku tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Seharusnya Pihak Polres Kampar harus mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha Galian C yang tidak mengantongi izin, jangan sampai Polres Kampar kalah oleh pelaku pengusaha ilegal di Kampar ini,” ungkapnya.

Lanjut diterangkan oleh Nefrizal Pili, jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkasnya.**

Sumber : DPC PJS Kampar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *