Bengkulu Selatan||TransTV45.com||Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman Surati BPJN Bengkulu terkait Pelaksanaan Peningkatkan Pekerjaan Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Palak Siring-Matai, (16/3)
Dalam surat LSM P2NAPAS Nomor 02/DPP/LSM P2NAPAS/III/2024 diantaranya meminta Salinan/soft copy Dokumen Kontrak Kerja, Gambar Kerja (Spek,) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Palak Siring-Matai dikerjakan PT.BELIBIS RAYA GROUP dari anggaran APBN Tahun Anggaran 2023.
Menanggapi surat LSM P2NAPAS tersebut Badan Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Bengkulu Nomor PW /0402/Bb25/380 tanggal 25 Maret 2024 Perihal Permintaan Salinan/soft copy Dokumen Kontrak Kerja, Gambar Kerja (Spek,) dan Rancangan Biaya Pekerjaan Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Palak Siring-Matai.
Balasan surat BPJN Bengkulu tersebut diantaranya mengatakan bahwa permintaan informasi LSM P2NAPAS tersebut adalah informasi yang dikecualikan dan dirahasiakan sesuai dengan keputusan menteri PUPR Nomor 451/ KPTS/M/2017 tentang daftar informasi yang dikecualikan di Kementrian PUPR,
Surat yang dikeluarkan BPJN Bengkulu yang ditandatangani oleh Kepala Balai Nasional Provinsi Bengkulu Ariyatno Sihombing ST.M.Eng yang juga ditembuskan kepada Sekretaris Dirjen Bina Marga dan Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik dan Setditjen Bina Marga PUPR.
Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara, menanggapi surat BPJN Bengkulu tersebut sangat kecewa dan akan membuat surat Keberatan atas Jawaban BPJN Bengkulu tersebut karena menurutnya hal tersebut bukanlah Rahasia.
Hal ini akan kami mempersoalkannya pada Komisi Informasi Indonesia katanya, di Jakarta (27/3)
“Ya, Kami tidak menerima jawaban BPJN Bengkulu tersebut dan dan kami akan membuat surat Keberatan” katanya.
Menurut Husein Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya
Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat:
Menghambat proses penegakan hukum;
Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Kepala BPJN Bengkulu terkesan menutup diri dan tidak memberikan akses kepada masyarakat dan media terkait pembanguan yang dimenangkan PT. BELIBIS RAYA GRUP di tiga titik lokasi di Bengkulu Selatan dan Kaur nilai kontrak lebih kurang 120 Miliar.
APH dapat berkerja memberantas mafia proyek atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak BPJN Bengkulu dan kontraktor pemenang tender”
Tim Redaksi