Wow Mulai Saat Ini Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun

Daerah385 Dilihat

Bengkulu Selatan||TransTV45.com||Kabar gembira bagi para kepala desa (Kades) di Indonesia. Pasalnya, mulai saat ini masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 8 tahun.

 

Kepastian perpanjangan masa jabatan kades tersebut setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

 

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna hari ini, Kamis 28 Maret 2024 do di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel.

 

Awalnya, rapar paripurna diawali dengan penyampaian dari Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas terkait laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

 

Setelah itu, ketua DPR RI, Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

 

Kemudian, peserta rapat menyatalan setuju dan akhirnya Puan pun mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU desa.

 

Untuk diketahui, dalam revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu.

 

Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

 

Jika sebelumnya, masa jabatan kades hanya 6 tahun. Sehingga dengan telah disahkannya revisi UU desa tersebut, maka masa jabatan kades diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *