Kanwil Kemenkumham Sulteng Ikuti Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual Tahun 2024

Breaking News66 Dilihat

Palu||TransTV45.com|| 2 April 2024 – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng menggelar Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual yang membahas Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis di Daerah Tahun 2024. Rapat yang diikuti oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina didampingi oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Aidha Jupha Tangkere, beserta jajaran, berlangsung di Kantor Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Sambutan yang mengawali rapat disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, yang memberikan gambaran tentang pentingnya pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis di tingkat daerah. “Langkah ini merupakan upaya konkret dalam menjaga keberlangsungan produk-produk unggulan yang memiliki nilai khas dan identitas tertentu sesuai dengan asal daerahnya,” ujarnya.

 

Pemaparan selanjutnya dilakukan mengenai panduan pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis di daerah, yang menjadi fokus utama dalam rapat kali ini. Dalam paparan ini, para peserta diberikan pedoman yang jelas mengenai langkah-langkah praktis dalam membentuk Pokja tersebut guna memastikan pengawasan terhadap indikasi geografis di daerah.

 

Tak hanya itu, tim ahli indikasi geografis juga turut memberikan pemaparan terkait Juklak (Juklak) dan Juknis (Juknis) Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar. Pemaparan ini menjadi tambahan informasi berharga bagi peserta rapat dalam memahami proses pengawasan yang lebih terinci dan terstruktur.

 

Rapat koordinasi yang berlangsung penuh interaksi dan diskusi ini ditutup dengan sesi sharing, di mana peserta dapat bertukar pikiran serta pengalaman terkait isu-isu yang dibahas dalam rapat. Hal ini memungkinkan terciptanya pemahaman yang lebih dalam dan pemantapan langkah-langkah ke depan dalam mengawal kekayaan intelektual di tingkat daerah.

 

Dengan demikian, rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan terhadap indikasi geografis di wilayah Sulawesi Tengah, sekaligus memperkuat kerja sama antarstakeholder terkait kekayaan intelektual.

 

Seusai kegiatan Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, berharap bahwa tenun donggala sebagai kekayaan intelektual sulawesi tengah dapat segera diterbitkan sertifikatnya sebagai Upaya perlindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *