Medan||TransTV45.com||sabtu 06/04/2024 DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal ( MUHAMMAD YAKUP LUBIS)Telah melayangkan surat pengaduan Mark Up kegiatan SMART VILLEG Dan Intervensi sumber Dana Desa TA.2023 Ke Polda Sumut 20 maret 2024 lalu dan telah di terima Sekretariat umum Polda sumatra utara
“Dalam Hal ini DPD LSM Tamperak Kab, Mandailing Natal Berharap Kepada Pihak yang berwajib agar segera Memanggil oknum pelaksana SMART VILLEG yang Telah Di laporkannya
Karna hal ini sudah dianggap di luar batas ketentuan ( MARK UP), adapun dugaan mark up nya kegiatan ini berasal dari dana yang dikutip sebesar Rp: 24.975.000 per desa, maka dalam Hal ini Kami dari DPD LSM TAMPERAK sebagai sosial kontrol meminta kepada pihak yang berwajib agar secara tegas menindak lanjuti tentang pengaduan kami ini, ungkapnya”
-Memang kegiatan Smart village yang di adakan di daerah Mandailing Natal ini sangat bagus karena
Pemerintah mencanangkan smart village yang secara umum dapat di gambarkan sebagai desa yang cerdas dengan melakukan inovasi sosial yang inovatif berbasis plat form digital atau teknologi informasi guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang ada di desa. Capaian smart village juga di harapkan untuk efisiensi dan mengupayakan daya saing desa kedalam aspek kehidupan pada bidang sosial, ekonomi dan lingkungan.
Namun yang di sayangkan Hal ini Di duga menjadi ajang bisnis untuk mendapatkan keuntungan secara peribadi dan merugikan APBDES Di mandailing Natal, tutup DPD LSM TAMPERAK Kab, Mandailing Natal.
Muhammad Hamka S.pd