Muba Sumatra Selatan||TransTV45.com|| Sabtu (6/4/2024) Trans TV 45 Bedasarkan Berita Pertama Terbit Tentang Diduga Dinas Dukcapil Kabupaten Muba Menabrak Perpres No 96 Tahun 2018
Kini kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muba Memberikan Jawaban Yang Kurang Di Mengerti Oleh Publik
Mengutip Perkataan Yang Di kirimkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Muba Demoon Hardian Eka Suza,M.STP. M.SI.Kepada Awak Media, Trans TV 45 Melalui Pesan WhatsApp
Mengatakan “Dalam upaya Mempercepat kepemilikan dokumen Adminduk, khususnya Pelajar Yang Berusia 16 Tahun Sudah Bisa Melakukan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Jika Sebelumnya Batas Umur Perekaman wajib’ Untuk Dokumen Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Dibatasi Hanya Untuk 17 Tahun Ke Atas, Maka Saat Ini Usia 16 Tahun Sudah Bisa Merekam KTP. Saat Ini Masyarakat Yang Berusia Minimal 16 tahun dapat bisa melakukan perekaman E-KTP.
Meskipun Pada Saat Umur 16 Tahun Pemohon Sudah Bisa Melakukan Perekaman Data KTP, Namun Untuk fisik KTP Tidak Langsung Diberikan Atau Dicetak, Fisik E-KTP pemohon tetap akan diberikan saat usianya sudah menginjak 17 tahun sesuai dengan syarat kepemilikan E-KTP Dan ketentuan Yang Berlaku.
Kemudian Juga Daftar Penduduk Yang Belum Melakukan Perekaman Itu Didapatkan Dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil Yang Di sampaikan Setiap Tahunnya Yang Jadi Target Dari Dinas Dukcapil Dalam Melakukan Perekaman Dan pencetakan KTP, Jadi Data Tersebut Bukan Data Yang Dibuat Oleh Dukcapil Muba Melainkan Data Yang Disampaikan Oleh Dirjen Dukcapil Kepada Seluruh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di Indonesia.
Jadi kebijakan Perekaman Penduduk Usia 16 Tahun Ini merupakan kebijakan Pusat, Kementerian Dalam Negeri Yaitu Ditjen Dukcapil Guna Mensukseskan Pemilu Dan Pilkada Tahun 2024 ungkap nya
“Dari Perkataan Kepala Dinas dukcapil Di Atas Dapat Kita Simpul Kan Bahwa Kebijakan Dirjen Dukcapil Usia 16 Tahun dan 17 Tahun Wajib Melakukan Rekaman,
Tetapi Bedasarkan Data Dan Fakta Yang Didapat Oleh Awak Media “Bahwa Banyak Sekali Anak Kelahiran Tahun 2009 Yang Artinya Saat Ini Baru Berusia 15 Tahun Terdaftar Untuk Melakukan Rekaman KTP Elektronik Yang Menjadi Pertanyaan Publik Apakah Ini Kebijakan Dirjen Dukcapil Atau Diduga Kebijakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muba Sendiri,
Inisial (A) Narasumber
Sekaligus Anggota Perangkat Desa Yang Ada Di kabupaten Muba
Saat Ditanya Oleh Awak Media Kenapa Data Tersebut Banyak Sekali Ditemukan Anak Kelahiran Tahun 2009 ,Narasumber Menjawab “Kami Tidak Tau Pak,Data Tersebut Kami Dapat Dari Dinas Dukcapil Ungkap Narasumber
Untuk Keseimbangan Berita Awak Media Melakukan konfirmasi Ulang Kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Muba Pada Tanggal (5 / 4 / 2024) Melalui Pesan WhatsApp Nomor 081369482***
Awak Media Mempertanyakan
“Dasar aturan dirjen kalau memang Ada Nomor Berapa ? Pasal berapa? Tahun Berapa ? Biar Jelas, Kalau Memang Ada Data Tersebut Dari Dirjen Dukcapil Mungkin Ada Format Atau Lampiran Yang Bisa Di Percaya Publik ? Sampai berita Ini Diterbitkan Kepala Dinas dukcapil Demoon Hardian Eka Suza,S.STP.M.SI Belum Ada Jawaban
Tim Redaksi