Hermansyah Siregar Paparkan Fungsi Kanwil Kemenkumham Sulteng Dalam Pembinaan Hukum Daerah

Hankam/Polhukam66 Dilihat

Palu||TransTV45.com||Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregar memaparkan fungsi Kanwil dalam pembinaan hukum nasional bagi daerah.

Ada 10 fungsi Kanwil dalam pembinaan hukum nasional bagi daerah ,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar saat buka puasa bersama (bukber) dengan insan media di Kafe Tanaris Jalan Juanda, Kota Palu, Senin (8/4).

 

Ia menuturkan diantaranya fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.pembentukan desa/kelurahan sadar hukum, fasilitasi penyelenggaraan bantuan hukum , pengelolaan jaringan dokumentasi informasi hukum.

 

Selanjutnya kata dia,pembentukan kabupaten/Kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM), pelayanan publik berbasis HAM serta gugus tugas bisnis dan HAM.

 

Lalu sebut dia,pelayanan kekayaan intelektual,pelayanan administrasi hukum umum,pelayanan keimigrasian dan pelayanan pemasyarakatan.

 

Tidak hanya fungsi Kanwil pembinaan hukum nasional bagi daerah dipaparkan oleh Kakanwil , tapi prestasi atas kinerja diraih oleh Kanwil juga dipaparkan baik prestasi lokal maupun Nasional.

 

Kegiatan bukber diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, dan Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina serta Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *