Diduga PT SAY Kebocoran Aplikasi Limbah PKS, Mengakibatkan Ribuan Ikan Mati Di Sungai Siabu Sumbek

Daerah386 Dilihat

 

Rokan Hulu||TransTV45.com||Pasir Pangaraian  Perusahaan PT SAY yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa Sawit yang berdiri sudah puluhan tahun di desa Sei kuning kecamatan Rambah Samo kabupaten Rokan Hulu ( Riau )

Mendapat informasi Vidio yang beredar di tengah tengah masyarakat pada hari Rabu 24 April 2024, Tim Media Turun langsung Ke lokasi,Di aliran Sungai Siabu sumbek ditemukan Sejumlah masyarakat desa seujung, Salah satu tim awak media mencoba konfirmasi kepada salah satu masyarakat yang berada di tempat tersebut, Salah satu masyarakat yang berinisial Jf menyampaikan Saya sangat terkejut melihat ikan ikan disini sudah pada mati, padahal hari Senin tanggal 12 kemari saya masih manen buah disini, setelah habis Manen buah, saya memancing ikan disini,

,Tim awak media juga menanyakan Asal limbai mana kira kira ini pak? ini diduga limbah PT SKA sebut JF,

– Awak media masih penasaran kalau aliran limbah tersebut berasal dari mana, dan langsung menelusuri bekas Air limbah tersebut, dan bekas limbah itu berakhir di areal PT SAY tepatnya di perkebunan PT SAY, dan tim masih menemukan Xkapator yang masih bekerja membuat Rolak jalur aplikasi yang baru , setelah penelusuran mentok di perkebunan PT SAY,Besar dugaan land aplikasi limbahnya meluap dan mencemari sungai siabu sumbek

=Awak media mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan PT SAY melalui CDO yang akrap disapa Ilka menjawab kami tidak pernah membuang limbah sembarangan sejak kejadian kemarin cukuplah sekali itu sebut Ilka, itu bisa jadi sabotase, kalau memang itu limbah kami silakan bapak laporkan ke pihak AMDAL sebut Ilka lagi,

Awak media melapokan kedinas DInas Lingkungan Hidup ( DLH ) melalui Sonni fedrian menyampaikan ia pak TRIms Infonya kami akan langsung ke lapangan sekalian kita lef langsung dugaan limbah tersebut sebut Sonni Fedrian,

=Dengan adanya informasi dari masyarakat tentang pencemaran limbah Ter sebut yang mengakibatkan Ribuan ikan ikan mati di sungai siabu sumbek, diminta kepada Pemerintah Rokan Hulu yang terkait di bidangnya agar menggring kejadian tersebut ke pasal 41 UU PLH ( 2 ) Dengan siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan Hidup diancam dengan : Pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000- ( Lima Ratus juta Rupiah)

Irwansyah Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *