Beringin||TransTV45.com|| Guntur Nasution Pejabat Sekretaris Kecamatan Beringin Kab. Deli Serdang ditengarai sengaja menghalangi temu pers wartawan dengan camat baru Kec Beringin seusai acara serah terima jabatan ( Sertijab , Red) di aula SMKN 1 Beringin Jumat 26 April 2024
Bermula dari keinginan beberapa wartawan yang tergabung dalam IJBP ( ikatan jurnalis beringin pantai labu) yang ingin mengucapkan selamat datang dan selamat memulai tugas baru nya Di Kecamatan Beringin, sekaligus niatan wartawan mendapatkan Informasi program Camat yang baru yakni Dhani Mulyawan Simatupang S.Sos ,MIP yang sebelumnya bertugas sebagai camat Kecamatan Labuhan Deli , dan sekarang menggantikan camat yang lama Iskandar Sayuti Siregar,S.SOS ,M.AP, namun memiriskan hati wartawan karena dihalangi sekelas Sekcam ber inisial Guntur Nasution
” Berbagai keberhasilan dan kekurangan camat lama ingin kami sampaikan kepada Pak Dhani Mulyawan ” namun mengapa dihalangi Pak Guntur tegas Misnan sebagai salah satu Penasehat IJBP
Lebih lanjut alasan guntur Nasution kepada wartawan tidak masuk akal ,yang mengatakan hanya 2 orang yang diperbolehkan masuk dalam acara sertijab , hal ini sudah mendegradasi Kinerja Pemerintah dan UU Pokok Pers
” ini sangat jelas sudah menghalangi tugas jurnalistik, dan menjadi pertanyaan apa yang ditakutkan Guntur Nasution “, tegas Misnan wartawan senior dari Beringin ini Gemas
Beberapa wartawan peliput dari media cetak dan online , menyebutkan sekitar 20 media yang ingin meliput berita terkait serah terima jabatan camat Beringin dari Iskandar Sayuti Siregar,S.SOS ,M.AP kepada camat yang baru Dhani Mulyawan Simatupang S.Sos ,MIP namun disayangkan tidak diperbolehkan Guntur Nasution.
Hal yang sama disampaikan Sunaryo salah satu Tokoh Masyarakat Beringin , ” larangan Guntur Nasution dalam peliputan pers sangat berlebihan , ” mosok ia media dilarang untuk peliputan, Guntur Nasution sudah seyogyanya ditinjau menjabat menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan ( Sekcam, Red) apalagi jabatan sekretaris kecamatan adalah salah satu ujung tombak pemerintah dalam pelayanan masyarakat ditingkat kecamatan , tegasnya
Lebih lanjut Misnan menyebutkan Guntur Nasution, jelas mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta , dan hal tersebut bukanlah sebagai delik aduan , pihak aparat penegak hukum sudah dapat menindak lanjuti nya dengan adanya informasi dan pemberitaan tegas Misnan
Sumber lain menyebutkan , keengganan Guntur Nasution menghadirkan wartawan dalam meliput prosesi Serah terima jabatan tersebut , disebabkan ketakutan nya wartawan mengomfirmasi sumber biaya , anggaran Kegiatan Pisah Sambut tersebut yang diduga di Pungut/dan di Bebani kepada seluruh Kepala Desa Kecamatan Beringin, yang diduga dikutip dan di kumpulkan pihak Kecamatan tutur sumber yang tidak bersedia namanya disebut ini kepada Trans TV 45.Com
Gunawan S