Proyek Dakel Saluran Di Kelurahan Kebraon Diduga ‘Amburadul’ 

Daerah262 Dilihat

Surabaya||TransTV45.com||Proyek Dakel melalui satuan kerja Kecamatan Karangpilang, yang bersumber dari APBD 2024 dengan nilai Rp 290 juta, yang berlokasi

di Jalan Manggis RT 01 RW 03 Kebraon Surabaya, yang berupa paket fisik paving dan saluran ukuran 30.40.120 dan paving lebar 2 meter, diduga pengerjaanya ‘asal jadi’.

 

Berdasarkan Pantauan dilapangan, dalam pelaksanaanya di indikasikan banyak penyimpangan. Selain itu, dalam pengerjaan proyek tidak tercantum papan nama proyek (tanpa papan nama) ‘proyek siluman’

 

Perlu diketahui, bahwa proyek dakel terlaksana pada bulan Maret 2024 sedangkan kontrak kerja pada Juli 2024 dan di mulai bagi penyedia jasa pada bulan Juni 2024 hingga akhir penyelesaian Agustus 2024.

 

Menurut salah satu warga Kebraon yang mengaku bernama Jonl mengatakan, seharusnya sebelum pemasangan U-ditch dilakukan galian nampak secara manual karena kondisi gang tidak bisa dilewati kendaraan besar, Dalam melakukan galian terlalu dalam sehingga di protes warga. Maka pelaksana proyek menyiasati dengan menambahkan batu bata merah sampai peres dengan jalan.

 

Lanjut Joni, untuk pemasangan U-ditch beton pabrikasi, di duga tanpa adanya pasir halus dengan ketebalan 5cm yang di padatkan agar nampak kedataran dan tidak ambless, bila diukur dengan waterpass sesuai volume kebutuhan, sehingga hasilnya tidak naik turun.

 

Selain itu, U-ditch beton cetak produk pabrikasi yang digunakan, kwalitas merek masih diragukan dan diduga tidak terekom pemerintah prihal TKDN,” terangnya.

 

Menurut Ketua LSM LPKP (Lembaga Pengawas Kinerja Pemerintahan) Moch Hasan saat ditemui dikantornya Minggu (28/4) mengatakan, mungkin karena lemahnya pengawasan dari Dinas terkait atau saker di kecamatan/penyelenggara/ppk, maka pengerjaan proyek terkesan ‘asal jadi’. Karena proyek bersumber dari anggaran APBD 2024 sehingga negara sangat dirugikan.

 

Lanjut Moch Hasan SH, bila mengacu pada perpres 12 tahun 2021 junto perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk kontrak kerja Pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang sudah di tetapkan, untuk setiap satuan, dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama. Maka batas realisasi volume pekerjaan sudah ditentukan berdasarkan Surat perjanjian antara ppk dengan Rekanan pelaksana.

 

Sementara itu saat Camat Karang Pilang selaku PA (Pengguna Anggara) Ir Ipong Wisnoe Wardono MM ketika di konfirmasi diruanganya Sabtu (27/4) mengatakan, untuk masalah Dakel tersebut merupakan kewenangan dari Kelurahan selaku PPK(Pejabat Pembuat Komitmen)

 

Lanjut Camat Karang Pilang, bahwa Kecamatan tidak bisa berbuat apa apa, karena proyek Dakel merupakan kewenangan Kelurahan.

 

Sedangkan saat ditemui Lurah Kebraon Distiani Dwi Astutik SH selaku PPK kebraon, sedang tidak ada ditempat.

Yanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *