Madina||TrensTV45.com||Polres Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) perlihatkan 16 Unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil tangkapan dari pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari tiga orang tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh AKBP Arie Shofandi Paloh,S.Ik Kapolres Madina saat melakukan konferensi pers didepan para awak media, selasa (30/04/2024).
“Dari 7 surat laporan pengaduan (LP) dan 16 Unit sepeda motor jenis automatic dan tiga orang tersangka pelaku kita amankan,” Ujar Arie Paloh
Dari pengukapan pencurian sepeda motor itu, Pihak Polres Madina juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci T yang dijadikan para pelaku untuk membobol sepeda motor yang ditarget para pelaku.
“Pelaku beraksi pada target sepeda motor dalam keadaan parkir dan didalam rumah yang tidak terkunci, dua tersangka AR dan A satu klompotan dan tersangka ketiga juga berinisial A punya jaringan tersendiri, dan para pelaku curanmor ini baru pertama melakukan curanmor begi mereka,” Benernya.
Awal penangkapan curanmor itu dikatakan Arie Paloh saat para pelaku yang sudah lama dicurigai pihaknya dan saat pelaku melakukan penjualan barang curiannya tanpa dokumen atau surat-surat.
“Tersangka jual hasil curiannya tanpa dokumen disaat itu kita ringkus dan kita kembangkan dan tersangka akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara,” ucapnya.
AKBP Arie Shofandi Paloh,Sh,S.ik mengaku akan mengejar para penadah pencuri motor dan ia juga berharap para warga Mandailing Natal yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke pihaknya dengan menyesuaikan surat kendaraannya.
“Kita targetkan mengejar penadah hasil pencurian sepeda motor itu tentunya,” tukasnya.
Ket Gbr : Poto AKBP Arie Shofandi Paloh,S.ik Kapolres Madina saat gelar Konfrensi Pers di Desa Mompang Julu Kec.Panyabungan Utara Tepatnyan di halaman Kantor Polres Madina.
Tim Redaksi