Adi Pratama Diduga Pelaku Curanmor Di Desa Suka Jaya Berhasil Diamankan Polsek Bayung Lincir 

Hukum92 Dilihat

Muba||TrensTV45.com||Sudah sering terjadi akibat kelalaian dari pemilik kendaraan sepeda motor yang lalai melepas kunci kontak sepeda motornya dan membiarkan kunci kontak tetap terpasang setelah digunakan, menjadi korban pencurian kendaraan motor (curanmor),

 

Sebagaimana yang baru-baru ini menimpa Syafi’i (30), karena lalai melepas kunci kontak sepeda motornya saat diparkir, tidak lama kemudian kemudian langsung dibawa kabut orang tak dikenal, beruntung warga sekitar mengetahuinya dan langsung melakukan pengejaran .

 

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (02/05/2024) sekira pukul 11.30 wib di jalan Palembang – jambi, di teras rumah makan Salero Basamo Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, korban atas nama Safi’i memarkirkan sepeda motornya dan tidak lama kemudian saat korban lengah sepeda motor yang kunci kontak masih dalam keadaan terpasang dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

 

Bersama warga masyarakat sekira pukul 13.00 wib personil Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut di Polongan Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir yang kemudian diketahui bernama Adi Pratama (25) warga kota Palembang.

 

Kapolres muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt Kapolsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo SH.MH. saat dikonfirmasi hari Selasa (07/05/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut.

 

Pelaku atas nama Adi Pratama berhasil kami amankan tidak lama setelah yang bersangkutan melakukan aksinya, dimana saat itu aksi pelaku sempat dipergoki warga yang langsung melakukan pengejaran dan sebagian menginformasikan kepada kami yang langsung bergabung melakukan pengejaran, Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan berikut sepeda motor hasil curian yaitu 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih biru No pol BH 6799 IE. Jelasnya.

 

Pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka kami jerat dengan pasal 362 Kuhp tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ungkap Eko.

 

Eko juga menghimbau kepada warga masyarakat terutama pemilik sepeda motor agar teliti dan waspada saat memarkirkan sepeda motornya, pastikan sudah dalam keadaan terkunci dan kunci tidak dalam keadaan terpasang, jangan menumbuhkan niat orang untuk melakukan kejahatan.

 

Dengan peluang atau kesempatan yang terbuka dapat menimbulkan orang untuk melakukan kejahatan, sebagaimana teori segitiga tindak pidana, dimana ada niat, juga ada kesempatan maka terjadilah tindak pidana, tidak ada niat tapi kesempatan ada dapat menimbulkan niat. Tutupnya.(SM).

 

 

Rudi Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *