Boboho Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Di ciduk Polres Tebing Tinggi 

Hukum & Kriminal492 Dilihat

Tebing Tinggi ||TrensTV45.com|| Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial SM alias Boboho (21) merupakan seorang pria pengangguran beralamat di Desa Gunung Kataran, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.

 

Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi lantaran diduga membawa paksa dan melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri sebut saja Bunga (13) yang merupakan seorang pelajar tingkat SMP di Kota Tebing Tinggi.

 

Hal tersebut di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto melalui keterangan kepada awak media, Rabu (08/05/2024).

 

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengangguran berinisial SM alias Boboho,” ujar AKP Agus Arianto.

 

Kasi Humas menyatakan, berawal pada Senin (06/05/2024) sekitar pukul 21,00 WIB, ibu korban berinisial FAD (37) yang saat itu sedang mencari keberadaan korban, lantaran sejak pukul 17,00 WIB di hari yang sama korban belum juga pulang kerumah mereka di Jalan Juanda Kota Tebing Tinggi.

 

Saat itu ibu korban mendapat informasi bahwa korban sedang berduaan dengan seorang pria berada di dalam sebuah rumah di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Mendengar hal tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk di tindak lanjuti.

 

Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan, pada Selasa (07/05/2024) sekitar pukul 00,20 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

 

Pelaku ditangkap saat sedang tidur bersama dengan korban di dalam sebuah kamar rumah kontrakan pelaku,” ucap Kasi Humas AKP Agus Arianto.

 

Kemudian petugas membawa pelaku dan korban ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Dari pengakuan korban, dirinya di bawa paksa oleh pelaku ke dalam kamar dan kemudian di setubuhi sebanyak 1 (satu) kali.

 

“Pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan di jerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sedangkan terhadap korban sudah di lakukan visum dan trauma healing oleh unit PPA Sat Reskrim,” tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto.

 

 

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *