Kejaksaan Negeri Kampar Priksa Dua Orang Hari ini Terkait Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti

Kampar Riau, TransTV45.com ||Dugaan Kasus Mafia Tanah Di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau Terus Didalami Oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kampar Sudah Banyak para Pihak Yang Dipanggil Oleh Kejari Kampar Mulai Dari RW Kadus Sekdes Ketua KUD Pihak Bank Riau Dan Dua Orang Camat Pada Masa Jabatannya, Inspektorat Sampai Kepala Dinas, Bahkan Kejari Kampar Telah Menggeledah Kantor Camat Tapung, Rumah Mantan Kades Misdi, Dan Kantor Desa Indra Sakti Guna Untuk Mencari Bukti Bukti Yang Diperlukan.

Dugaan Praktek Mafia Tanah ini Di antaranya terkait Tanah Pasar Desa Indra Sakti Yang Diterbitkan SKT nya Oleh Mantan Kades Misdi Untuk Orang Per Orang Serta Tanah Fasilitas umum Desa, Tanah tersebut dulu merupakan tanah fasilitas umum transmigrasi, Berdasarkan surat berita acara serah terima unit pemukiman Transmigrasi/Desa Transmigrasi nomor : B.A.03/W.4-D/1994. Tanah tersebut adalah Tanah KAS Desa 10 hektar, tanah fasilitas umum (PU) seluas 39 hektar, Berdasarkan Surat serah terima dibuat di UPT II Saigaro pada tanggal 28 Desember 1994.

Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar periksa Dua orang lagi hari ini terkait kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu (8/5/2024).

Ke dua orang yang diperiksa tersebut yakni, Tangkas dari Bagian Tapem kantor Bupati Kampar dan mantan Kepala Desa (Kades) Tri Manunggal Kecamatan Tapung, Sukadi.

Menurut pantauan awak media dikantor Kejari Kampar, Rabu siang ke dua yang diperiksa tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Kampar.

Fungsional Kewilayahan Bagian Tapem Sekretariat Daerah Kampar Tangkas disaat ditemui dikantor Kejari Kampar membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejari Kampar terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti.

“Sekarang masih istirahat dan pemeriksaan terus berlanjut setelah istirahat. Saya diperiksa terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti. Saya ditanya terkait tapal batas Desa” terang Tangkas.

Mantan Kades Tri Manunggal, Sukadi dikantor Kejari Kampar juga mengakui diperiksa terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti. “Saya ditanya oleh penyidik terkait peta objek pajak,”ungkapnya.

Diterangkan nya, pada tahun 2014 saya dan beberapa Desa membuat peta objek pajak dengan 3 Desa, yakni Desa Tri Manunggal, Indra Sakti dan Desa Mukti Sari.

Karena objek pajak di 3 Desa tersebut tidak terbit dari tahun 2003 sampai tahun 2013 dan Dispenda Kampar tidak berani menerbitkan objek pajak, ungkapnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *