Pembangunan Plat Duiker Di Dusun Abbanuang Desa Kampuno Kecamatan Barebbo Diduga Sarat Korupsi

Daerah246 Dilihat

Bone||TrensTV45.com||Pemerintah Desa (Pemdes) di Dusun Abbanuang, Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah menyeleggarakan kegiatan Pembangunan Plat Duiker bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 melalui Kasi Kesra dan TIM Pengadaan Barang Dan Jasa TPK Desa Kampuno.

 

Hal ini, Ketua Umum DPP. Lembaga Anti Korupsi Kriminal Indonesia (LAKKI) Andi Abu Mappa, SE, SH, menautkan hasil pemantauan dan monitoring atas kepatuhan terhadap Undang-Undang di desa Kampuno yang diduga menyimpang terhadap Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Penyalahgunaan Wewenang dalam proses penetapan pelaksanaan paket-paket proyek Tahun Anggaran 2023 (Pembangunan Plat Duiker).

 

Menurutnya, atas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut. Perlu dipahami bahwa jumlah pagu yang sudah ditetapkan wajib dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ucapnya kepada wartawan, Senin 13/5/2024.

 

Diketahui, berdasarkan plang proyek di lokasi di dusun Abbanuang, itu merupakan proyek pembangunan plat duiker, volume 6,3X1,5 meter, berbiaya Rp 16.258.000, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023, tidak masuk akal, diduga salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan badan pemerintahan atau pejabat pemerintah yaitu korupsi.

 

Dikatakan, pengadaan barang/jasa di desa yakni kepala desa, kasi atau kaur dan TPK masyarakat dan penyedia. Lalu TPK (tim pelaksana kegiatan), yang membantu kasi/kaur dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

 

Untuk mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa, Kepala Desa membentuk tim penyusun RKPDesa. Tim inilah yang bertugas untuk menyusun rancangan tersebut beserta daftar usulan RKPDesa.

 

Lanjutnya, perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

 

Kepala desa sebagai penanggung jawab merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang dalam pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada perangkat desa, yaitu sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Kuat dugaan perencanaan pembangunan plat duicker tidak melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipasif, sehingga patut diduga sarat korupsi.

 

Tentunya, hal tersebut sangat menyimpang dengan aturan yang berlaku, dan hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan pihak terkait terhadap Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

 

Sedangkan, dugaan pembangunan ini telah menyalahi UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

Peran LSM dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi, mendorong prakarsa serta pengawasan oleh masyarakat untuk mengembangkan kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta masyarakat luas untuk diadili. Pungkasnya.

 

Hingga ditayangkannya berita ini, Kepala Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, belum dapat dihubungi.

 

 

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *