Sarolangun||TrensTV45.com||Mungkin baru pertama kali terjadi di Polres Sarolangun Rabu 15/5 2024 di Mesjid Asmaul Husna 99 mesjid indah yang berada dalam lingkungan Mapolres siang itu menjadi beda dan ramai,bukan seperti biasa banyak orang beribadah,tapi kali ini ada acara sakral pernikahan antara seorang laki laki berinisial A.I tahanan dengan seorang perempuan bernama R warga Muara Bungo
Perempuan berinisial R kebahagiaan yang terpancar dari keda mempelai usai mengucapkan janji suci tidak menyurut tekad R menunggu berapa tahun suaminya mendekam dalam terali besi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukanya, “Aku akan tetap setia menunggu kapan suamiku pulang” ujarnya lirih.
Acara pernikahan yang ysng dihadiri Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Rindradi, Kasat Tahti Ipda Khairul Anwar, SH, Kaur Bin Ops Satres Narkoba Ipda Andika, S.Tr.K, orang tua dan wali kedua mempelai serta keluarga, penghulu dan sejumlah personil.
Perlu diketahui bahwa calon mempelai Pria berinisial A.I merupakan Tahanan Satuan Narkoba, A.I berumur 40 tahun warga Kabupaten Bungo diamankan bersama temannya A.W. berumur 47 tahun warga Kabupaten Bungo ditangkap Personil Satres Narkoba atas kepemilikan diduga Narkotika jenis Pil Extasi, keduanya ditangkap saat melintasi Kecamatan Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Jambi.
Saat diwawancarai awak media, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si yang diwakilkan oleh Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Ipda Andika, S.Tr.K mengatakan bahwa Kepolisian wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan Haknya sebagai warga negara.
“Alhamdulillah, acara berjalan dengan lancer, kita selaku Anggota Kepolisian wajib memberikan Hak bagi setiap masyarakat untukb mendapatkan pelayanan dan fasilitas termasuk melangsungkan pernikahan walaupun yang bersangkutan saat ini tersandung masalah hukum” pungkasnya.
Andika juga menambahkan bahwa A.I merupakan tahanan kasus narkotika diduga jenis Extasi.
“Saudara A.I. ditangkap bersama rekannya A.W karena kedapatan memiliki/membawa diduga Narkotika jenis Extasi, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara”
Sementara itu menurut Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Reindradi terlaksananya acara pernikahan kerena permintaan dari keluarga kedua mempelai.
Dari pengamatan Wartawan TransTV Masri Syah ini adalah bentuk kepedulian Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya yang dikenal selama ini dekat dengan warga termasuk menyediakan fasilitas terhadap kedua mempelai yang melangsungkan pernikahan di Mapolres Sarolangun.
Masri Syah