Wasekjen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia 45 LAKRI 45 Jhoni Kuron Proyek Langgar Aturan Harus Di Bongkar

Daerah573 Dilihat

Sulut||TrensTV45.com||Proyek nabrak aturan harus dibongkar demikian pernyataan Wasekjen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia 45 Jhoni Kuron baru baru ini di jakarta. Menurut Jhoni Kuron, semua pembangunan proyek sudah ada aturan yang mengikat sehingga tidak dibenarkan jika aturan itu dilanggar apalagi oleh pejabat tertentu di daerah.

 

Diketahui pernyataan wasekjen LAKRI ini disebabkan adanya pembangunan taluk konstruksi beton yang sudah memakan badan sungai, dan jelas ini sudah melawan Hukum karena Betentangan dengan PERMEN No 28 thn 2015, Bab 1 sampai 4 . Dalam Permen ini jelas melarang pembangunan proyek yang menutupi alur sungai apalagi sudah masuk badan sungai..

 

Proyek yang belakangan diketahui milik Ko Keng ketika dikonfirmasi, ko keng mengatakan bahwa pekerjaan ini sudah diketahui oleh walikota manado kita batamang dengan pak wali, satu sekolah lagi dengan pak Wali kata ko keng saat dikomfirmasi di calaca depan tokonya.

 

Penyataan Ko keng ini membuka babak baru dimana dalam pernyataanya seakan Pak Walikota Manado secara lisan sudah menyetujui pembangunan taluk konstruksi beton yang sudah memakan badan sungai di kelurahan paniki kecamatam Mapanget. Walikota Manado saat dihubungi via Ponselnya Ia mengatakan, pekerjaan itu perijinannya bukan dari pemerimtah kota Manado tetapi dari Balai Sungai wilayah 1 Sulawesi utara.

 

Pernyataan walikota manado ini seakan akan lepas tangan dari apa yang menjadi hak Walikota dalam menata Daerahnya lebih khusus Dinas lingkungan hidup yang ada dimanado.jika pak walikota lepas tangan buat apa Dinas lingkungan hidup kota Manado? bukankah dalam tugas kerjanya harus bersinergi dengan dinas terkait atau kementrian terkait ?

Dalam permasalahan ini juga walikota Manado via telpon sudah perintahkan Dinas terkait PU kota manado untuk turun ngecek ke lapangan namun sampe berita ini diturunkan tidak ada kabar dari Dinas terkait dikota Manado.

 

Balai Sungai saat diminta konfirmasih lewat Kasie Ibu Vivi dan pak Alan dikantornya, mengatakan : Proyek milik Ko Keng itu kami sudah turun lapangan dan melihat dan memang benar itu sudah melanggar aturan karna sudah masuk badan sungai. Permen No. 28 thn 2015 sudah cukup jelas, dan kami sudah buat surat teguran agar proyek tersebut dapat ditinjau kembali mengingat jika dibiarkan maka, jika Hujan turun air akan naik oleh karena jalan airnya sudah hampir separuh dibangun taluk Stuktur beton parmanen.

 

Dengan pernyataan balai Sungai ini maka Wasekjen LAKRI 45 perjuangan dalam waktu dekat akan melakukan aksi damai, untuk memintah Pemerintah terkait dalam hal ini Balai Sungai dan Pemkot Manado agar segerah membongkar taluk Struktur beton milik ko keng yang dibangun diketahui melanggar aturan Permen No. 28,thn 2015 Bab 1 – 4 cukup jelas kata wasekjen Jhoni Kuron di jakarta.Jangan dibiarkan proyek yang melanggar aturan cukup jo 14 januari 2014 banjir bandan di Manado jangan sampe terulang lagi kata Kuron. MD. Ratulangi.

Nyong Ratulangi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *