Deli Serdang||TrensTV45.com||Tidak terkira rasa sedih hati DS ,yang berprofesi sebagai wartawan Online, akibat terkena dugaan penipuan telegram modus tiktok shop mall , sehingga uang tabungan nya sebesar Rp.20.500.000 (Dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) ludes , tutur DS 26/5/2024
Pasalnya menurut DS , dirinya masuk grup masuk di Akun Telegram , lalu adminnya memerintahkan tugas 1_6 hanya Klik suka dan salin di situs tiktok kiriman admin pertama di grup yang bernama akun Tya Mutiara lalu di arahkan ke Akun Mahendra Purnama kemudian tugas 10 11 dan 12 diarahkan ke Admin(Mentor)Cassandra Troya
Lalu DS dimintai untuk mengerjakan Tugas terakhir dan Top Up hingga di Tiktok Shop Mall mendapatkan keuntungan 40_80%.
Dengan percaya DS dimintai untuk mentransfer uang awal member gold Rp.380.000 yang mana didalam grup itu ada akun Ds,zulfa Maulina,Rangga Putra,Fitri Kurniasari,Riska Febriyanti,Rizki Romadhon,Cassandra Troya(Admin),Ligar Laura,Jonson ,dan Lu Hu ,
Namun kembali DS disuruh untuk mentransfer dana Rp.2,000 000 , selanjutnya 2,700,000 selanjutnya Top Up sebesar transfer Rp.16 jutaan kerekening yang diperintahkan Cassandra Troya Di Bank Cimb Niaga Nomor Rekening 707803997xxx atas nama Fazri Dwi Putra, agar mendapatkan tambahan keuntungan d Top up nya sebesar Rp.39 jutaan
Modus yang amat licin , setelah simulasi
Tugas ke 12 . DS kembali di perintahkan oleh Cassandra Troya untuk menarik Simpanan atas arahannya dan mengklik situs https://shop.inshopmall.vip/home
Namun dana DS tidak dapat ditarik,anehnya Admin(Mentor) Cassandra Troya memerintahkan DS untuk mentransfer Pajak Sebesar Rp.7 jt an ke Rekening yang berbeda atas Nama Dadang Rijudin Bank Mandiri nomor Rekening 1320028972xxx
Menyadari dirinya kena tipu Online Casandra Troya dan komplotannya yakni Ketiga Oknum (Admin/Mentor) tersebut.
Ungkapan perasaan DS ditumpahkan dalam pengaduannya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada hari Sabtu Tanggal 25 Mei 2024 terkait Penipuan dengan Nomor STTPL/B/659/v/2024/SPKTPOLDA SUMUT ditanda tangani KA SPKT Poldasu AKBP Eka Drison SH , sesuai termuat pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik No.11 tahun 2008 , pada pasal 28 ayat(1).
DS yang didampingi beberapa kawannya seprofesi berharap Kapoldasu Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi serta jajaran dibawah nya agar pelaku tindak pidana Online diberantas dan tidak ada lagi kprban yang serupa tegas DS.
Tim Redaksi