Pemkab Kampar Ajukan 3 Unit Mobil Dinas Untuk Ditarik Oleh Kejaksaan Negeri

Berita, Daerah113 Dilihat

 


Kampar Riau, TransTV45.com ||Informasi yang beredar bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar akan mengajukan surat penarikan mobil dinas kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Surat tersebut sekarang sudah diparaf oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Ahmad Yuzar dan sekarang surat tersebut hanya menunggu ditanda tangani oleh Pj Bupati Kampar Hambali.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar Yafrizal ketika dihubungi Pewarta melalui telepon genggam, Senin pagi (27/5/2024) membenarkan bahwa surat untuk penarikan mobil dinas sudah diparaf oleh Pj Sekda Kampar.

“Surat tersebut sudah diparaf oleh Pj Sekda Kampar dan sekarang menunggu Pj Bupati Kampar untuk menanda tangani surat pengajuan penarikan mobil dinas” terangnya.

Ketika ditanya berapa unit mobil dinas yang diajukan untuk dilakukan penarikan dan Yafrizal mengakui, hanya sekitar 3 unit mobil dinas yang diajukan untuk dilakukan penarikan oleh pihak Kejari Kampar.

“Hanya 3 unit mobil dinas yang baru diajukan untuk dilakukan penarikan, 3 unit mobil dinas tersebut usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ungkapnya.

Ketika ditanya terkait ke 3 mobil dinas yang diajukan tersebut dari OPD mana dan Yafrizal mengatakan, ke 3 mobil dinas yang diajukan penarikan tersebut berasal dari Sekretariat kantor Bupati Kampar.

Untuk OPD lain mereka masih berusaha untuk berupaya melakukan penyelesaian mobil dinas dari pihak yang tidak berhak memakai nya. Kalau seandainya OPD bersangkutan tidak mampu lagi dan mereka memohon usulan kepada pengelola barang yakni Sekda dan baru kami tindak lanjuti, kata Yafrizal.** (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *