Pasbar||TrensTV45.com||Dari hasil monitoring, patroli tim dari Polsek Talamau, senen 27 mei 2024 ke aliran sungai batang pasaman tepatnya di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, tidak adanya di temukan aktivitas penambangan emas tanpa izin ( PETI ) .
Dalam bentuk tindak cepat atas pemberitaan dari salah satu media onlone bahwa adanya dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Talamau.
Bapak Kapolres Pasaman Barat AKBP AGUNG TRIBAWANTO SIK secara tegas mengintruksikan melalui Kapolsek Talamau IPTU YULI DEKRI SH untuk melakukan monitoring, potroli terhadap kebenaran dugaan PETI tersebut.
Kapolsek YULI DEKRI mengatakan kepada media ini bahwa timnya turun kelakasi dugaan aktivitas PETI di dampingi oleh Wali Nagari Sinuruik FRIANTON” katanya.
Atas perintah Kapolres AKBP Agung Tribawanto sik untuk melaksakan monitoring , patroli penertipan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Talamau” ujarnya.
Terhadap monitoring , patroli yang di laksanakan oleh tim polsek talamau di pimpin langsung Kopolsek YULI DEKRI melakukan penyisiran di semua tempat pada titik titik yang di curigai akan menjadi sasaran lokasi aktivitas ilegal tersebut.
Namun sejauh penyisiran yang di laksanakan kami tidak menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin” kata Kapolsek Yuli .Dekri.
Dan kami juga tidak menemukan bentuk peralatan yang lazim di gunakan bagi pelaku untuk menjalankan aktivitasnya seperti Alat Berat Excavator, mesin dompeng, atau pondok kayu tempat istirahat para pelaku.
Keadaan di lokasi yang kami lakukan patroli masih belum ada perobahan seperti pada saat kami melakukan patroli sekitar seminggu yang lalu. Tindak ada sama sekali tanda tanda yang meyakinkan para oknum masyarakat atau oknum yang tak bertanggung kawab melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin’” jelas Kapolsek Yuli Dekri.
Sesuai instruksi Bpk Kapolres Pasaman Barat AKBP AGUNG TRIBAWANTO SIK untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal. Terkhusus wilayah Hukum Polsek Talamau akan berkomidmen untuk melaksanakan tindakan tegas tersebut jika kami temukan oknum oknum masyarakat atau oknum tertentu secara nekat melakukan kegiatan yang sudah jelas melawan hukum tersebut. Akan di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku” tegas Yuli Dekri.
Untuk mengantisifasi agar tidak terjadinya sewaktu waktu kegiatan penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di wilayah hukum Polsek Talamau kami dari Polsek Talamau telah melakukan kordinasi dengan pihak nagari, jorang, pemuka masyarakat untuk saling berkordinasi kepada kami terkait dalam pengawasan kegiatan ilegal tersebut di wilayah hukum Polsek Talamau’ paparnya.
Dan juga kami telah mesosialisasikan kepada masyarakat Jorong Tombang untuk tidak nekat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin. Kami dari pihak penegak hukum khususnya di wilayah Hukum Polsek Talamau tidak akan menutup mata terhadap siapa saja yang melakukan aktivitas PETI tersebut. Tidak akan ada tempat yang aman di wilayah Hukum Polsek Talamau untuk kegiatan yang sudah jelas melawan Hukum itu ” tutup Kopolsek Yuli Dekri.
Yulisman