Tebing Tinggi ||TrensTV45.com|| Manajemen PT PLN PERSERO Area Pematang Siantar yang membawahi PT PLN Rayon Tebing Tinggi Sumatera Utara, di duga pelihara vendor atau mitra bermasalah dengan ketenaga kerjaan.
Perusahaan di duga kuat kekurangan modal keuangan, sehingga tersendat – sendat dalam membayar upah Karyawan Outsourcing Nya hingga 3 (tiga) bulan.
“Seperti PT. Sinar Bintang Mandiri (SBM) yang menjadi vendor atau mitra PT. PLN Area Pematang Siantar untuk kegiatan pelayanan teknik (Yantek) selama beberapa tahun terakhir ini, perusahaan SBM ” TELAT ” membayar upah karyawannya.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Karyawan Outsourcing PT. Sinar Bintang Mandiri (SBM) di PT PLN Rayon Tebing Tinggi kepada awak media saat di mintai keterangannya, Selasa (04/06/2024).
“Kondisi ini tidak ubahnya seperti istilah, susu sapi terus di peras, tapi sapi tidak di beri makan. Bahkan gaji Karyawan mulai dari Bulan Maret 2024 sampai saat ini, Selasa (04/06/2024) belum juga di bayarkan,” ucap salah seorang Karyawan Yantek yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Keluhan secara tulisan telah di berikan Karyawan Outsourcing kepada PT. Sinar Bintang Mandiri (SBM) tentang hak mereka yang belum di bayarkan sampai saat ini dan karyawan SBM telah sepakat apabila sampai tanggal 5 Juni 2024 belum juga di bayar upah mereka, maka seluruh Karyawan Outsourcing (Yantek) di PT. PLN Rayon Tebing Tinggi akan mogok kerja.
Saat di wawancarai awak media, Karyawan Outsourcing menyatakan, abang bayangkan, 3 (tiga) bulan kami bekerja tidak menerima gaji, anak istri kami mau makan apa bang, kami sebagai pekerja di tuntut untuk bekerja lebih baik, tapi hak kami tidak diberikan, “ujarnya dengan nada kesal.
Disamping itu, tugas kami di Yantek memastikan listrik mengalir dan gardu listrik tanpa ada ngangguan. Ketika angin kencang, hujan dan petir menyambar tiang listrik dan mengakibatkan padamnya aliran listrik, inilah bagian pekerjaan kami di Yantek yang selalu sigap dalam bekerja demi memberi pelayanan kepada pelanggan PT. PLN Rayon Tebing Tinggi. Naik tiang yang tinggi, bergelantungan dan menyambung nyawa di atas sana tapi keringat kami sepertinya tidak di hargai.
Seperti halnya motto PT. PLN PERSERO ” PANTANG PULANG SEBELUM TERANG” tapi bagi kami yang saat ini terzolimi dan ini masalah perut, kami menyatakan sikap, apabila sampai tanggal 5 Juni 2024, hak kami sebagai Karyawan Outsourcing SBM tidak di bayar maka kami akan mogok kerja ” PANTANG PULANG SEBELUM BAWA UANG, “pungkasnya.
“Telatnya pembayaran gaji Karyawan Outsourcing di PT PLN PERSERO Area Pematang Siantar Rayon PLN Tebing Tinggi seakan – akan pihak PLN tutup mata dengan masalah ini, buktinya keterlambatan gaji karyawan yang bekerja di Yantek sudah berulang kali terjadi.
Dengan telatnya pembayaran gaji Karyawan Outsourcing PT. PLN Rayon Tebing Tinggi dan PT. Sinar Bintang Mandiri (SBM) sebagai vendor atau mitra kerja di PT PLN Area Pematang Siantar, maka telah melanggar undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Dalam pasal 93 ayat 2 jelas di sebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan gaji karyawannya yang telah bekerja.
Azwin