Dugaan Kuat Mafia Tanah Dan Jual Beli Kawasan HLP Desa Sungai Samak Belitung, Belum Tersentuh Hukum

Daerah1160 Dilihat

Belitung||TrensTV45.com||06-06-2024 Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Sungai samak kabupaten Belitung., Kawasan yang seharusnya di jaga sebagai kawasan yang terlindungi dari aktifitas atau kegiatan yg dapat mengganggu, merusak eko sistim baik tumbuhan dan hewan yg ada didalamnya., sangat Miris sekali jika di rusak dan di perjual belikan, di buatkan SKT ( surat keterangan tanah ), dikeluarkan sertifikat hak milik, serta di bangun rumah dan villa villa.

dari dugaan fakta fakta tersebut tim wartawan TransTV45 melakukan penelusuran dan investigasi ke lokasi, dan melihat dari aplikasi yg kita miliki, terlihat banyak sekali peta sertifikat Hak milik yg di buat di atas kawasan HLP desa sungai samak. Yang menjadi pertanyaan kok bisa SHM di terbitkan di atas kawasan HLP.?

 

Kami juga mewawancarai Kades setempat bapak Alex., menanyakan tentang SHM. dalam kawasan di desa sungai samak., kades Alek menjawab ” selama masa jabatan saya tidak pernah mengusulkan SHM di kawasan HLP, itu di buat pada masa sebelum saya menjabat yaitu kades yg lama., tapi di jaman saya memang ada juga saya menerbitkan SKT SKT dalam kawasan hutan lindung untuk ygmasyarakat berkebun, dengan alasan saya tidak mengetahui secara pasti batas lokasi hutan lindung., kalau memang salah saya siap mencabut SKT SKT yg sudah di keluarkan.,

 

Ketika di tanya tentang villa mewah yg berada di sana kades menjawab ” itu kepemilikan awalnya ( skt ) yg saya ketahui atas nama inisial Z orang pilang , dan telah di jual kepada pengusaha orang luar belitung yg kemudian di buat villa, nama pemilik villa saya kurang tahu jelas kades.

 

Tim wartawan juga mewawancarai bapak Yoyon begitu panggilan akrab beliau di KPHL belantu. Mendanau belitung selaku humas yg baru beliau tidak menampik info tentang keberadaan villa villa dan sertifikat Hal milik di kawasan HLP desa sungai samak, itu terjadi sekitar tahun 2014., karena saya masih baru menjabat marilah kita sama sama telusuri akar permasalahan yg sampai bisa terbit sertifikat Hak milik dalam HLP dan bagai mana caranya menyelesaikan permasalahan tersebut, itu udah terjadi lama sekali sekitaran tahun 2014 san.

sesuai dengan foto peta fatwa kehutanan yg di berikan oleh kades sungai samak kepada kami,di situ terlihat dengan jelas fatwa itu di Keluarkan oleh KPHL belantu mendanau dan di Tanda tangani oleh bapak julianta selaku Kabid kehutanan pada waktu itu.,

Sementara peta dasar dari pengeluaran fatwa tersebut, kita belum tahu menggunakan peta kawasan yg mana kala itu jelasnya., tim wartawan pada hari ini kamis 6 juni 2024 juga berusaha menemui bapak julianta di kantor KPHL belantu mendanau untuk konfirmasi langsung tapi. beliau sedang keluar saat tim kantornya.

 

Banyak pertanyaan yg menjadi sorotan publik tentang kenapa sampai bisa terbit SKT dan Sertifikat Hak milik di kawasan hutan, apakah ada oknum oknum baik pihak kehutanan ataupun BPN ataupun Pemerintahan desa setempat yg bermain, patut di duga ada Mafia Tanah yg telah merekayasa sehingga hal ini terjadi.

 

Dalam minggu minggu terakhir ini , Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung telah Banyak membongkar dan membantu memberantas kasus mafia tanah di Provinsi Bangka Belitung yang semakin merebak dan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat khususnya Belitung.

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus mafia tanah yang ada di provinsi Bangka Belitung dan berupaya untuk menindak tegas pelaku yang terlibat.

Masyarakat diharapkan tidak membela atau terlibat dalam tindakan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

 

Menurut informasi dan investigasi yang peroleh tim wartawan, dari beberapa sumber, kasus mafia tanah di wilayah Belitung sudah sangat yg banyak terjadi dan belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum terkait, baik dari pihak Gakkum KLHK maupun pihak Kejaksaan.

 

Harapan masyarakat kedepan Aparat penegak Hukum maupun pihak Kehutanan bisa lebih pro aktif dalam menyikapi permasalahan mafia tanah ini agar dapat menyelamatkan Tanah dan Hutan Kita dari Oknum oknum yg tidak bertanggung jawab.

Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *