Hanafiah Anggota DPRD Kampar, Izin PKS PT, MAS Dan PT, MPL Tidak Ada Izin Untuk Membuang Limbah Ke Sungai

Berita, Daerah850 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Pertemuan antara masyarakat Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan PT, Multi Argo Sentosa (MAS) Dan PT Makmur Palma Lestari (MPL) masih belum ada kesepakatan terkait ganti rugi ikan mati di sungai Desa Danau Lancang Yang Diduga oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Pertemuan di Kantor Bupati Kampar Tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar Yuricho Efril berjalan Cukup alot, Senin sore (10/6/2024). Pihak PT MAS hanya sanggup mengganti kerugian masyarakat sebesar 100 juta Rupiah, Ditambah bibit ikan senilai 20 juta Rupiah, Dilain sisi masyarakat belum mau menerima usulan dari pihak perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut salah seorang tokoh masyarakat Danau Lancang, Niskol Firdaus dengan tegas mengatakan, dampak dari pencemaran Sungai oleh limbah di Desa Danau Lancang Yang telah kami sepakati yakni 300 juta Rupiah.

Diterangkan lebih lanjut oleh mantan anggota DPRD Kampar ini, angka tersebut setelah kami data dari para petani ikan bahwa kerugian semuanya 300 juta Rupiah.

Dalam pertemuan tersebut KTU PT MAS, Jefri mengatakan, bahwa PT MAS hanya sanggup membayar kerugian masyarakat Danau Lancang sebesar 100 juta Rupiah ditambah bibit ikan sebesar 20 juta Rupiah.

Usulan dari PT MAS tersebut Pihak masyarakat Danau Lancang mengadakan rapat internal, dan setelah rapat masyarakat menyepakati bahwa untuk kerugian masyarakat atas ikan yang mati oleh limbah sebesar 200 juta Rupiah.

Permintaan masyarakat tersebut belum ada jawaban dari Jefri selaku perwakilan dari PT MAS. Jefri mengatakan, “Permintaan dari masyarakat Danau Lancang akan saya sampaikan secepatnya kepada pimpinan. Sekarang ini saya belum bisa menjawab permintaan dari masyarakat.ujar Jefri

Anggota DPRD Kampar Hanafiah didalam pertemuan tersebut dengan lantang mengatakan, apa yang diminta oleh masyarakat terkait kerugian ikan mati oleh limbah Pabrik PT MAS sebesar 200 juta Rupiah belum seberapa jika dibandingkan dengan rasa aman perusahaan beroperasi di Danau Lancang,ucapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Hanafiah, Saya dapat informasi dari DLH Kampar bahwa PKS milik PT Mas dan PT MPL tidak ada izin untuk membuang limbah ke sungai. Pada intinya, PKS PT MAS dan PKS PT, MPL tidak boleh membuang limbah ke sungai,”Pungkas anggota Dewan Kampar Tersebut

Pantauan Media TransTV45.com didalam pertemuan Sore Hari tersebut, Perwakilan dari PT MPL tidak kelihatan hadir, Dan masyarakat akan Mengadakan Musyawarah Untuk melanjutkan kasus limbah PT MPL kejalur hukum.**(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *