Saumlaki||TrensTV45.com||Ibarat seorang penderita kanker stadium 4 (empat), proyek Pasar Ngrimase Saumlaki terancam gagal alias mangkrak pada waktu yang tak menentu sebagaimana telah diprediksi sejumlah awak media di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku.
Kepada media ini, Kuskou salah satu wartawan media nasional yang berdomisili di Saumlaki tanpa ragu mengungkap prediksi kuatnya berdasar sejumlah fakta konkrit pada Senin, 10/6/2024, pukul 15:30 WIT.
“Ada banyak persoalan terselubung di balik lambatnya progres proyek pasar Ngrimase Olilit – Saumlaki ini. Mulai dari gonta-ganti pimpinan proyek yang sudah tiga kali tanpa kejelasan pertanggungjawaban keuangan, masalah pasokan kayu ilegal dan belum tuntasnya pembayaran kayu – kayu tersebut sebagaimana juga dirilis tifatanimbar.id salah satu media lokal (17/2/2024), juga pasokan batu dan pasir (bahan lokal) yang patut diduga turut melibatkan oknum aparat setempat sebagai pem-backing-nya,” ungkap Kuskou.
Tak hanya itu, proyek fisik dengan sumber anggaran APBN telah diperkirakan menelan Rp 70.000.000.000 lebih ini jelas menjadi tontonan lucu sekaligus miris karena bentuk konkrit di lapangan berbanding jauh dengan kesesuaian rupiah yang menguap entah kemana rimbanya.
Selain pasokan material lokal yang diduga kuat unprosedural/tabrak aturan (ilegal, red.), potret nyata pasar rakyat modern yang sedang dibangun atas janji Joko Widodo Presiden RI ke-7 saat berkunjung di areal ini pada 2 September 2022 silam pun seakan menyurutkan optimisme dan rasa keadilan masyarakat kecil di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berbatasan langsung dengan Darwin Australia ini.
Bahkan, manajemen proyek PT. ABK yang dipercayakan melanjutkan tender pembangunan pasar rakyat ini pun diketahui menghalang – halangi Sumitro wartawan media transTV45.com yang berusaha mengkonfirmasi sejumlah persoalan terkait progres pembangunan pasar Ngrimase tersebut pada Rabu, 5/6/2024 sekitar pukul 13:30 WIT.
Berdasar hasil investigasi senyap, diketahui bahwa kejadian itu terjadi saat Sumitro melakukan peliputan pekerjaan di TKP sekitar pukul 13:30 WIT. Dirinya mengaku, Eko staf Enjiniring PT ABK bersama Soter Lelyemin (SL) selaku Pelaksana Lapangan tiba – tiba datang dan melarang dirinya mengambil gambar kegiatan pekerjaan pembangunan tersebut.
Merasa tak dihargai saat bertugas, Sumitro pun merilis pemberitaan melalui medianya dengan judul “Wartwan Dilarang Serta Dihalang – halangin Saat Mengambil Dokumentasi Proyek Pekerjaan Pembangunan Pasar Lama”.
Dirinya memprotes tindakan Eko dan SL tersebut karena patut diduga telah mencederai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: “Menghalang – halangi tugas Pers sama artinya menghalangi tugas Negara dapat dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”, tandasnya.
Lebih lagi, Sumitro yang dihubungi langsung media ini (6/6/2024) bahkan meminta ketegasan Kepala Dinas PUPR Propinsi Maluku agar memberikan teguran serius terhadap pimpinan PT. ABK atas kejadian memalukan tersebut, ketusnya.
Hal senada pun ditegaskan Kuskou, “Saya mewakili seluruh wartawan yang bertugas di Tanimbar memohon ketegasan Presiden Jokowi melalui KPK, BPK, Kejaksaan Negeri Ambon, Kapolda dan Dinas PUPR Propinsi Maluku agar sesegera mungkin melakukan pemeriksaan serius dan tanpa ragu menindak tegas kontraktor serta para pihak terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berakibat kerugian keuangan negara,” tutupnya. (Tanemparaman*)
Sumitro