Brebes Jateng||TrensTV45.com||Proyek BANKEU Talud Jalan Usaha Tani ( JUT ) di Desa Kramat Tembong Jatibarang menuai kritik, karena proyek bankeu untuk talud di Desa Kramat Tembong diduga adanya indikasi jauh dari spek /RAB. (senin10/6/2024)
Salah satu warga yang berada di sawah yang tidak mau disebutkan namanya saat saya konfirmasi. Ia mengatakan; “bahwa saya selaku warga sangat kecewa dalam pembangunanaya yang asal-asalan, karena sangat jauh dari SPEK karena banyaknya batu blonos dan batu cadas, serta pasirnya menggunakan pasir gunung” ungkapnya.
Warga tersebut juga menambahkan yang seharusnya di gali ini tidak di gali bahkan langsung pasang batu dan untuk ukuran semen pun sangat sedikit, sedangkan Anggaran yang digelontarkan oleh Bankeu APBD Kabupaten 2024 yaitu proyek talud JUT yang dikerjakan oleh pihak ke-3 /rekanan “Edy” mementingkan kuantitas bukan kualitas, tuturnya.
Ditempat terpisah bau khasan mengatakan saat di klarifikasi tentang pembangunan talud .kalau tentang proyek itu urusan rekanan dan pemdes lepas.ujar.disinggung tentang ijin publikasi pemberitaan dan ijin dilaporkan tenteng proyek tersebut yang jauh dari spek dan RAB. Dengan tegas bau khasan silahkan mas media itu nanti rekanan yang harus tanggung jawab bukan kita tegasnya.
Sebagai Aktivis Independen “Reza/Kumbang Langit” Menyayangkan adanya hal tersebut sampai terjadi, karena Dana Desa tidak boleh dipihakketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan, jelasnya.
Dengan tegas ” Reza/Kumbang Langit) menyampaikan; jika dana desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan, sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Lebih lanjut, ditakutkan ada komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga (kontraktor). Ketika dana desa dipihakketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan didalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor, pungkasnya.
Yang jelas menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau
menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Saya pastikan, akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut
dipihakketigakan dan itu dibiarkan kesalahan terus berlanjut, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan pada Aparat Penegak Hukum jika menemukan bukti, unsur perbuatan melawan hukum /menyalahgunakan wewenang jabatan di desanya.
Aris Hadi