Disdukcapil Pasbar Gelar Rakor

Breaking News110 Dilihat

Pasbar||TrensTV45.com||Wabup Risnawanto: Optimalkan Digitalisasi Data Kependudukan Diskominfo inas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan (Adminduk) di auditorium kantor bupati setempat, Kamis (12/6). Kegiatan Rakor ini dibuka oleh Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto, dan dihadiri oleh camat serta wali nagari se-Kabupaten Pasaman Barat.

 

Wakil Bupati Risnawanto menekankan bahwa urusan kependudukan saat ini sangat penting karena semua urusan harus menggunakan data kependudukan. Namun, ia menilai administrasi kependudukan masih belum maksimal karena belum terkoneksi dengan baik dari nagari hingga pusat.

 

“Data kependudukan harus sudah didigitalisasi secara maksimal. Dengan memasukkan nama saja, data masyarakat harus bisa keluar secara jelas dan rinci,” katanya.

 

Ia meminta OPD, camat, dan wali nagari agar mengingatkan masyarakat untuk segera memutakhirkan data mereka dengan melaporkan administrasi kependudukan apabila terjadi peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengangkatan anak. Selain itu, peristiwa kependudukan seperti pindah domisili, pindah antar nagari, pindah antar kecamatan, dan perubahan elemen data seperti pendidikan dan pekerjaan juga perlu dilaporkan.

 

“Selain itu, perlu peningkatan kualitas layanan dengan prosedur yang mudah dan tidak berbelit-belit. Layanan Adminduk harus gratis dan cepat dalam prosesnya, sehingga dokumennya cepat sampai ke tangan masyarakat,” tegasnya.

 

Sejalan dengan era digitalisasi, layanan Adminduk di Pasaman Barat sudah menggunakan layanan online sehingga masyarakat cukup mendaftar dan menerima dokumennya di rumah melalui HP Android (kecuali layanan KTP dan KIA karena menggunakan blangko khusus) dan mencetak sendiri atau meminta bantuan petugas Nagari.

 

“Masih ada masyarakat yang terkendala layanan online dengan alasan tidak memiliki HP Android, tidak ada sinyal, atau tidak mampu menggunakan gadget. Kita harus memberi solusi agar masyarakat dapat memperoleh hak administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Selain itu, ia juga meminta peningkatan layanan perekaman e-KTP menjelang Pilkada. Jumlah penduduk wajib KTP (usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah) per 31 Desember 2023 atau di awal tahun 2024 sebanyak 308.377 jiwa. Jumlah penduduk wajib KTP DP4 ditambah dengan yang memasuki usia 17 tahun saat Pilkada atau Pilgub sebanyak 311.359 jiwa. Jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP per 31 Mei 2024 sebanyak 306.209 jiwa atau 98,34 persen. Sisa penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 5.150 orang.

 

Ysn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *