Sambas, Kalbar – TransTV45.com || Pada 17 April 2024 dengan judul “Pilkada 2024 Kabupaten Sambas Berpotensi Tanpa Kepesertaan Incumbent” dimana Bupati Sambas diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 10/2016 yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.
Informasi yang diterima dari sumber yang layak dipercaya mengatakan bahwa Bupati Sambas telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Guna memperjelas permasalahan tersebut, Irwan Sudianto Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas, telah menyampaikan Permohonan Informasi Publik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas selaku PPID yaitu Surat Persetujuan Mendagri (izin) terkait Mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas (Pelantikan 22 Maret 2024) yang teregistrasi dengan Nomor. 09/Diskominfo Tanggal. 25 April 2024 dan kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas dengan surat Nomor. 14/Diskominfo Tanggal. 26 April 2024.
Dalam surat tersebut ditegaskan informasi yang diminta harus dipenuhi paling lambat tanggal. 3 Mei 2024.
Namun pasca 30 hari kalender dari waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan tersebut, BKPSDAMD Kabupaten Sambas sama sekali tidak memberikan jawaban atas permintaan tersebut.
Menurut Irwan Sudianto ketika diwawancara awak media, menjelaskan
“Seyogyanya setiap Permintaan Informasi Publik harus dijawab, baik dipenuhi ataupun tidak dipenuhi”.
Dengan tidak diresponnya Permintaan Informasi Publik tersebut, mengindikasikan keangkuhan birokrasi dan lemahnya pelayanan publik, padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kalaupun dijawab dengan penjelasan tidak dapat dipenuhi dengan alasan dokumen yang diminta adalah Informasi yang dikecualikan, maka kemudian masuk dalam ranah Sengketa Informasi yang harus diselesaikan melalui Komisi Informasi Provinsi.
Selanjutnya Irwan Sudianto mengemukakan bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang 14/2008, informasi yang diminta bukanlah Informasi yang dikecualikan sehingga seyogyanya permintaan tersebut harus dipenuhi, apalagi Bupati Sambas merupakan sosok yang patuh akan hukum dimana dalam suatu kesempatan pernah menyampaikan hanya ketentuan perundang-undangan yang dapat mengintervensi saya,tuturnya.
Menjadi pertanyaan selanjutnya yang belum terjawab, apakah benar Bupati Sambas telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri terkait mutasi jabatan yang dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatannya pada tanggal. 22 Maret 2024 yang lalu ataukah sekedar alasan untuk menutupi dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Nomor. 10/2016.
Dari berbagai sumber berita, terdapat 4 Pemkab dan 1 Pemkot yang melakukan hal serupa yaitu Pemkab Toraja Utara, Pemkab Gunung Mas, Pemkab Gunung Kidul, Pemkab Musi Rawas Utara serta Pemkot Pematang Siantar, namun Bupati/Walikota Kepala Pemerintahan Pemkab/Pemkot tersebut, membatalkan Keputusan yang dilakukannya.Imbuhnya(Tim)