Akses Jalan Putus, Bupati Lebong Sibuk Dinas Luar

Daerah502 Dilihat

Lebong||TrensTV45.com||Seluruh kepala desa defenitif di kabupaten lebong selesai pertemuan hari ini dengan menteri dalam negeri tentang perpanjangan Surat Keputusan Masa jabatan 27 kepala desa definitif yang saat ini masih menjabat di wilayah Kabupaten Lebong akan diperpanjang 2 tahun dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu menindaklanjuti Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa yang ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024 lalu.

 

Bupati Lebong bersama APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Lebong menyambangi Kemendagri untuk melakukan audiensi terkait Juklak dan Juknis perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024.

 

 

Dari audiensi yang digelar tersebut Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa memastikan, perpanjangan masa jabatan dan pelantikan kepala desa sudah bisa dilaksanakan. Kendati belum ada turunan dari UU No 3 Tahun 2024 itu tapi Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah menerbitkan surat edaran sebagai acuan.

 

 

Seperti kita ketahui, sekarang Kabupaten Lebong menghadapi musibah dan bencana yang bertubi-tubi mulai dari bencana banjir bandang, tanah longsor, dan jalan amblas yang tidak kunjung selesai sampai sekarang.

Yang mana tanah longsor jalan lintas curup di Desa Talang Ratu yang tidak bersolusi dan kunjung selesai sampai saat ini sehingga akan berdampak pada perekonomian Masyarakat Kabupaten Lebong. Sebagai pemimpin lebong harusnya memberi solusi segera atas apa yg terjadi di Kabupaten Lebong bukan malah memperhatikan ataupun mengutamakan kepentingan golongan.

Bahwa dari bencana tanah longsor yg telah terjadi Bupati Lebong malah menghilang dan sibuk dinas luar disaat masyarakat memerlukan kehadiran orang no 1 di kabupaten lebong untuk memecahkan permasalahan tanah yang longsor yang membuat arus lalu lintas muara Aman curup yang terhambat, itupun mempengaruhi atau merugikan masyarakat lebong untuk perputaran perekonomi masyarakat kabupaten lebong, Kamis, 13 Juni 2024.

 

Seperti yang disampaikan salah satu masyarakat Kabupaten Lebong Jois Maradona kepada awak media trenstv mempertanyakan,” Bupati Lebong di saat Jalan Lebong siaga longsor, Bupati Lebong justru mementingkan kepentingan Kades Defenitif yg mana Sebagian besar Kabupaten Lebong di pimpin Pjs Kepala Desa, sehingga kepentingan masyarakat Kabupaten Lebong terabaikan, Harusnya Bupati menunjukkan empatinya terhadap situasi transportasi Kabupaten Lebong, kalau hanya untuk memperpanjang masa jabatan Kades, cukup dengan Kabag Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) , karena perpanjangan itu perintah Undang-Undang,di sini menunjukkan bahwa Bupati tidak tahu mana skala prioritas dalam tugasnya sebagai Bupati, ” Tutupnya.

Cikak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *