Madina Sumut||TrensTV45.com|| Dugaan pelanggaran hukum terkait proyek pembangunan jalan PUPR Kabupaten Madina di desa Batu mundom.
Sesuai hasil investigasi Tim senin 10/06 dilapangan banyak ditemukan kejanggalan terkait pembangunan jalan simpang Batu Mundom aek rambe yang tidak sesuai dengan realisasi dan adanya tumpang tindih anggaran.
Pembangunan jalan Batu Mundom aek rambe sesuai pernyataan masyarakat pembangunan jalan tersebut sudah mendapat kan dana CSR dari PT,Dipta Agro Lestari (DAL) tahun 2019 di kerjakan dengan alat berat untuk pembukaan jalan baru ,kemudian tahun 2022 dianggarkan PUPR Kabupaten Mandailing Natal sebesar Rp 400.000.000 yang diduga tidak ada pekerjaan ditemukan dilakukan, setelah itu tahun 2023 dianggarkan sebanyak Rp400.000 000 dan tahun 2024 masih juga dianggarkan dengan nilai proyek yang sama, maka kami menduga ada anggaran yang digelapkan ditambah lagi CSR ,komentar seorang warga masyarakat yang enggan disebutkan identitas nya.
Ismail Pasaribu pegiat anti korupsi dan aktivis Tabagsel mengatakan bahwa Dugaan penyalahgunaan anggaran dan dugaan pelanggaran hukum terkait proyek pembangunan jalan PUPR Kabupaten Madina yang menghabiskan miliaran rupiah tidak sesuai dengan hasil pekerjaan dilapangan maka diminta aparat penegak hukum APH agar segera melakukan proses hukum terhadap pelaku yang diduga kuat melakukan dugaan korupsi proyek jalan tersebut, tegasnya.
Ketika dikonfirmasi kepala dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal melalui watshaf mengatakan salah nomor, kemudian dengan nomer hendpon tersebut mengatakan ini nomor kepala desa Batu mundom sementara nomor tersebut adalah nomor kadis PUPR Madina bernama Eviyanti harahap serta terkesan menghindar sampai berita ini ditayangkan.
Tim Redaksi