Mobil Mini Bus Fanther Dengan Kondisi Mati Pajak Dan STNK, Di Sala Gunakan Untuk Angkut BBM Solar Subsidi Di SPBU Kelapa Kempit

Breaking News212 Dilihat

Belitung Timur||TrensTV45.com|| Jum’at 14/06/2024. Mobil FANTHER minibus dengan no polisi BN 2475 LQ tampak jelas tidak patuh pajak dan STNK, ketika di pantau awak media sedang parkir untuk mengangkut BBM.

Dan di dalam mobil tersebut ada beberapa derigen dan drum berwarna biru sebanyak 2 buah.

Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Hal ini berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat motor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.

 

 

Dalam hal ini masyarakat perhatikan bahwa STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Pengesahan setiap tahun diartikan sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

 

Mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari STNK dan ketika Anda belum membayar pajak kendaraan dapat dipastikan bahwa Anda juga belum melakukan pengesahan STNK. Sehingga syarat kelengkapan STNK saat dibawa oleh pengemudi tidak terpenuhi.

 

Tim wartawan menemukan mobil minibus tersebut sedang mengerit bbm bersubsidi di SPBU kelapa kampit pada tgl 5 juni 2024 sekitar pukul 14.00 wib., dan sudah TransTV45 beritakan melalui berita online, namun sampai sekarang belum ada tindakan dari Aparat penegak hukum, baik kepada pengerit maupun kepada pihak SPBU yg sudah menyalahi aturan menjual minyak subsidi kepada pengerit,, seolah kebal hukum.

 

Ada apa sebenarnya di balik mobil FANTHER minibus BN 2475 LQ tersebut..??

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *