Brebes Jateng||TrensTV45.com||Lapas kelas IIB ,Brebes ,penahanan terhadap kepala dusun berinisil S .kini kondisinya dalam titipan Lapas kelas IIB brebes.jumat 14 /6/2024.
Penahanan terhadap S tersebut dilakukan setelah pihak jejaksaan Negeri Brebes menetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan penggelapan uang pajak bumi dan bangunan ( PBB ) Tahun 2017.hingga tahun 2022 hingga kerugian uang negara mencapai 238.8 juta.
“Setelah menjalani pemeriksaan ,tersangka inisial S akhirnya ditahan dan digelandang petugas kejaksaan Negeri Brebes guna dititipkan selama 20 hari kedapan di LAPAS kelas IIB brebes sambil menunggu proses sidang dipengadiln negeri TIPIKOR Semarang .
Kepala kejaksaan negeri brebes yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan ,penangkapan tersangka dan penangkapan pelaku ini secara subyektif sesuai dengan pasal 21 Ayat 1 KUHP .yakno dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri ,merusak barang bukti serta di khwatirkan melakukan tindakan yang sama .
“Tersangka kami tetapkan tersangka dan ditahan selama dua hari ke depan kata yadi rachmat tambahnya.
“Menurut Kajari Brebes ,tersangka sebelumnya diamanatkan sebagai kordinator pajak ( KOPAK ) di desa tersebut ,namun sejak tahun 2017 lalu tersangka ini tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak ke pemerintah daerah ( PEMDA ) brebes.
“untuk jumlah total kerugian yang digelapkan uang Negara mencapai sebesar 238.848.621 sejak 2017 hingga 2022 lalu ,jelas yadi.
“Soal kebocaran uang hasil narik pajak ,pihak kejaksaan tidak akan main-main akan melakukan tindakan yang tegas kepada semua yang bermain pajak terkhusus ( KOPAK ) di Brebes.
Yang tidak ada niat untuk mengembalikan setoran uang hasil pajak PBB ke kas daerah .
“Kita dari kejaksaan Negeri Brebes akan bertindak tegas sebagai efek jera para kopak untuk akibat perbuatanya .
Tersangka S kini dijerat dengan Undang-undang tindk pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara .
“Sementara Sekretaris dinas ( SEKDIN ) Bapenda Brebes Wika Agustyono Mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan pihak kejaksaan .apa lagi Ungkap Wika ,piutang dari PBB yang disetorkan ke khas daerah saat ini mencapai 23 milyar .
“Kami berharap dengan kejadian ini ,para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar tidak melakukan penyimpangan ungkapnya.
Aris Hadi