Indra Giri Hulu, TransTV45.com ||Konflik lahan antara masyarakat dengan PT Rimba Peranap indah (RPI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bergulir sudah terlalu lama sejak tahun 1997 karena konsesi PT RPI mencaplok lahan kampung dan desa yang didalamnya terdapat kebun Karet dan Kelapa Sawit masyarakat sudah bertahun-tahun tinggal disitu.
Berkaitan dengan PT. RPI ini Muhammad Ridwan Ketua Umum KOMITE PEJUANG PERTANIAN RAKYAT (KPPR) pada keterangan persnya mengungkapkan fakta bahwa sebenarnya Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru pada 20 Jull 2018 pernah mengeluarkan surat perintah penundaan operasional PT.RPI melalui surat Nomor: S. 257/BPHP III/P3HP/7/2018 Perihal Penundaan Kegiatan Operasional di Wilayah Konflik, namun belum lama ini situasi kembali memanas dikarenakan PT. RPI perusahaan pemasok bahan baku kayu kepada PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) ini tetap memaksa melakukan kegiatan operasionalnya di wilayah konflik dengan menumbangkan pohon karet dan kelapa sawit milik masyarakat untuk kepentingan penanaman pohon akasia berdasarkan Rencana Kerja Tahun (RKT) 2024
KPPR memiliki kepentingan yang begitu besar dalam rangka penanganan dan penyelesaian konflik PT. RPI dengan masyarakat ini, serta selanjutnya dengan pertimbangan meminimalisir potensi konflik agar tidak semakin meluas dan bahkan menimbulkan dampak yang lebih besar. Muhamad Ridwan dengan tegas mengatakan bahwa mereka tidak mau berlama-lama pada situasi ini, dan oleh karenanya terang Ridwan kami telah menetapkan langkah perjuangan kedepan dan memastikan akan memimpin langsung Aksi Jalan Kaki ratusan perwakilan petani Indragiri Hulu (Inhu), Riau menuju Istana Negara dengan 5 tuntutan Aksi :
1. Meminta kepada Bapak Presiden RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengaddendum/menerbitkan SK revisi izin HTI PT. Rimba Peranap
Indah (RPI) dengan mengeluarkan lokasi Masyarakat 4 Kecamatan dari cleam izin PT. Rimba Peranap Indah (RPI).
2. Meminta berkenan waktu Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo, Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk bertemu/audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk
membahas persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Meminta bapak Presiden RI dan ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI membantu memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada masyarakat 4
kecamatan untuk bisa beraktifitas dengan aman di lokasi yang masyarakat yang di
cleam oleh izin HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI).
4. Meminta ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk menghentikan
RKT/RKU HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI) dilokasi yang masyarakat yang di cleam oleh izin HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI).
5. Meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat dilokasi masyarakat 4 kecamatan yang di cleam oleh izin HTI PT. Rimba
Peranap Indah (RPI).**ADL