Kupang||TrensTV45.com||Korban atas nama Ibu. Septri Gay yang beralamat di Kecamatan Alak. Kota Kupang datang mengadu ke LP2TRI dan diterima langsung oleh Ketua Umum LP2TRI. Hendrikus Djawa.Jumat (21/6/2024).
Keterangan Korban bahwasanya kemarin Kamis, 20 Juni 2024 membuat Laporan Polisi ke Unit Cyber Crime Polda NTT tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Akun Facebook/Pelanggaran Undang Undang ITE.
Yaitu Pelakunya katakan kepada Korban untuk kembalikan uang padahal korban tidak, pernah pinjam ke pelakunya kemudian dalam postingan Facebook tersebut ada yang berkomentar dengan bertanya apakah ini Pelakor ? Jawaban Pelakunya “mungkin”. Hal ini Korban merasa telah difitnah sehingga korban datang ke Unit Cyber Crime Polda NTT untuk membuat Laporan Polisi tapi Penyidik tidak menerima dengan alasan tidak ada unsur-unsur Pidana.
Korban merasa Kecewa sehingga datang melapor ke LP2TRI.
Tanggapan Ketua Umum LP2TRI setelah menerima pengaduan Korban kita akan melakukan kajian secara hukum kemudian kita laporkan ke Bpk. Kapolda NTT dan Mabes Polri serta pihak-pihak berwenang lainnya membantu korban. harapannya
Terkait laporan masyarakat pencari keadilan ke SPKT Polda NTT atau Unit Cyber Crime dan Unit lainya seharusnya diterima duluan Pengaduan Korban kemudian adakan Gelar Bersama Tim Terpadu yang terdiri dari Piket SPKT, Reskrim, Provost, Birowassidik,dll untuk menentukan apakah Laporan atau Pengaduan ada unsur-unsur pidana atau tidak kemudian minta pendapat Ahli-ahli yang terkait seperti Ahli Bahasa,.Ahli Pidana dan Ahli ITE untuk memastikan bahwa kesimpulan Penyidik tidak keliru barulah buatkan Surat /Berita Acara kalau tidak ada unsur-unsur pidana dengan alasan hukum jelas sehingga korban dan keluarganya Paham sehingga tidak Lapor pihak lain lagi seperti Mabes Polri,dll.
Jangan kalau laporan atasan Penyidik atau kenalan dan pejabat langsung diterima Laporan Polisi sedangkan masyarakat biasa ditolak. Harus adil dalam penerapan hukum. kata Ketum. ke awak media
Akhirnya begini kalau korban dan Pengacara tidak, mendapatkan pelayanan yang baik maka melaporkan ke pihak berwenang lainnya melalui LP2TRI dan yang pasti akan buat sibuk Pak Kapolda NTT, Pak KAPOLRI,dll untuk Disposisi laporan ini padahal sebenarnya bisa diselesaikan ditingkat Penyidik, SPKT,dll bawahannya Pak Kapolda.
Kami harap ke depannya jangan lagi ada Pengaduan model begini karena Piket SPKT Polda NTT dan Penyidik Unit Cyber Crime pasti punya SDM yang berkualitas dan bisa bekerja Profesional bukan seperti ini.
Kami sudah kirim Pengaduan Korban melalui Pesan WhatsApp Dumas Polda NTT, Mabes Polri, Kompolnas,dll untuk Surat Resmi nanti Hari Senin,.24 juni 2024. Agar ada penjelasan dari Penyidik ke Pak Kapolda NTT untuk membantu korban yang pasti Disposisi Bpk Kapolda sangat penting untuk membantu korban mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dari Penyidik Cybercrime Polda NTT. pungkasya
Muksin