Forum Masyarakat Bantaeng Menggugat PT Huady Nickel Alloy

Breaking News66 Dilihat

Bantaeng|| TrensTV45.com|| 21/06/2024. Forum Masyarakat Bantaeng Menggugat dan Aliansi Pemuda Menggugat menggelar aksi demonstrasi di kawasan PT Huadi Nickel Alloy, mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Pasalnya, Program Corporate Social Responsibility (CSR) kini menjadi sorotan.

Berdasarkan hasil investigasi dan kajian hukum, kedua organisasi tersebut menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Huadi Nickel Alloy, di antaranya:

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Diduga perusahaan tidak bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan sejak beroperasi.

Koordinator Lapangan, Muh Sidiq Sijaya mengungkapkan jika penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang minim. Hal ini berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Bekerja (PAK), mengingat beberapa kasus kecelakaan kerja dengan korban jiwa dan disabilitas telah terjadi.

“Mengingat, seringnya terjadi kecelakaan kerja di Pabrik Pengolahan Nikel dan Smelter. Akibat dari kecelakaan tersebut, beberapa diantaranya mengalami disabilitas fisik dan bahkan beberapa diantaranya harus kehilangan nyawa,” ucap Sidiq

Tak hanya itu, Diduganya adanya bisnis gelap peredaran minuman keras (miras) di lingkungan perusahaan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan norma dan etika lingkungan kerja.

“Diduga adanya bisnis gelap berupa peredaran miras yang terjadi dilingkungan PT. Huadi Nickel Alloy menjadi bagian tak terpisahkan dari Perusahaan tersebut, seharusnya hal ini tidak dilakukan dikarenakan lingkungan kerja bukan tempat yang wajar untuk miras,” ujar dia.

Dugaan Penggelapan Pajak Menguat, PT Huadi Nickel Alloy.

Diduga PT Huadi Nickel Alloy tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari Anggaran Makan Minum. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK/010/2015.

Sumber Air Terancam, Huadi Nickel Alloy Diduga Gunakan Air Bawah Tanah Ilegal

Penggunaan air bawah tanah untuk kebutuhan produksi. Padahal, Kementerian Perindustrian telah melarang penggunaan air bawah tanah bagi perusahaan industri di kawasan industri.

5 Tuntutan Massa Aksi Forum untuk PT Huadi Nickel Alloy untuk:

1. Melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan serius.
2. Meningkatkan standar K3 untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan PAK.
3. Menghentikan bisnis gelap miras di lingkungan perusahaan.
4. Membayar PPh dari Anggaran Makan Minum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.Beralih menggunakan sumber air lain yang tidak mencemari lingkungan.

Kedua organisasi ini juga mendesak pemerintah terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Huadi Nickel Alloy. Hingga pihaknya berharap agar perusahaan tersebut beroperasi dengan mematuhi regulasi dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.

Jika Pj. Bupati Andi Abu Bakar dan Kadis Bappeda benar serius ingin memperjuangkan hak masyarakat terkait dana SCR tersebut, maka sebenarnya banyak hal yg bisa di lakukan di antara lain.
“Pj. Bupati bisa memanggil pihak komisaris dan direksi huadi group untuk bicara terkait angka” CSR berdasarkan hasil keuntungan dari penjualan, kemudian Pj. Bupati bisa berkordinasi kesenayan terkait indikasi indikasi pelanggaran hukum yang di lakukan oleh huadi group, contohnya pajak atas penggunaan air bawah tanah”.
Sidiq juga menyebukan penyebab dari tidak transparannya dana CSR.”Penyebabnya kuat dugaan ada oknum yang di huadi group yang memainkan atau mengkorupsi dana CSR tersebut(CSR Washing).Sehingga pemda atau masyarakat sangat sulit mendapatkan jawaban atas berapa besaran CSR yang di keluarkan Huadi Group pertahunnya dan oknum-oknum yang mengelola dan apa saja peruntukannya ke masyarakat,Maka ini juga perlu di usut dan di laporkan ke KPK terkait adanya CSR Washing yang di lakukan oleh durjana yang cari makan di Huadi Group”

Sidiq juga menegaskan kepada massa aksi yang hadir bahwa hanya gerakkan rakyat yang dapat membuat kasus ini menemui titik terang.
“mari kita masifkan berkonsolidasi ke masyarakat bawah terkait hak hak rakyat dari dana CSR dan pelanggaran Huadi Group. Oleh karena itu, kami yakin bahwa hanya gerakan rakyatlah sebagai garda terakhir yang mampu membuat Huadi Group melaksanakan tanggung jawab sosialnya ke masyarakat, selain itu gerakan rakyat pula yang akan membongkar para oknum-oknum zalim yang datang cari makan dan memperkaya diri dan keluarga dengan cara kolonial gaya baru yaitu dengan merampas hak masyarakat layaknya VOC dimasa lalu.

 

Rahman Lallo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *