Perusahaan Sawit PT WKN Memutasikan Oknum Karyawan Yang Terkesan Arogan

Berita601 Dilihat

Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Telah terjadi permasalahan antara PT WKN dengan warga setempat Kecamatan Seluas yang juga merupakan karyawan PT WKN yang ada di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang

Pada tanggal 21 Juni 2024, mulai pukul 09.30 sampai dengan selesai, dilaksanakan mediasi antara kedua belah pihak oleh DAD ( Dewan Adat Dayak ) di gedung aula kecamatan Seluas.

Ketua DAD Kecamatan Seluas ( Matius C ) menjelaskankan pada pertemuan tersebut, bahwa mediasi itu dilaksanakan karna adanya pengaduan atau laporan masyarakat yang juga karyawan PT WKN beberapa kali, bahwa adanya sikap atau keputusan PT WKN yang terkesan sepihak dan ada unsur merugikan masyarakat ( karyawan ).

Oleh karena itu ketua DAD beserta pengurus berinisiatif melaksanakan mediasi terkait permasalahan antara PT WKN dengan karyawan. Tujuannya adalah untuk mendengar bersama keluhan warga terhadap PT WKN dan mendengarkan tanggapan PT WKN terkait keluhan karyawannya, serta mencari solusinya dengan musyawarah mufakat. Jika tidak ada solusi dari mediasi saat ini, maka akan dilanjutkan ke Dinas Tenaga kerja kab Bengkayang. Tegas Matius.

Turut hadir pada kegiatan tersebut camat Seluas, camat Jagoi / mewakili, Kapolsek seluas / mewakili, Koramil jagoy, Koramil seluas / mewakili, 3 orang perwakilan dari PT WKN, 2 kepala desa, beberapa anggota TBBR cabang kecamatan seluas, beberapa perwakilan karyawan, dua orang dari serikat buruh, dan awak media ini

Ada beberapa keluhan karyawan yang disampaikan pada giat mediasi itu. Diataranya masalah BPJS kesehatan maupun BPJS ketenaga kerjaan, surat pernyataan fakta integritas yang terkesan rancu dan pihak perusahaan yang mutasi karyawan diduga dampak tidak menanda tangani fakta integritas.

Camat seluas ( Radid. S.Sos ) mengingatkan kepada masyarakat maupun perusahaan seperti PT WKN , bahwa tidak lama lagi akan dilaksanakan Pilkada serentak. Mari bersama menjaga dan menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif di kecamatan seluas. Kisruh yang terjadi antara PT WKN dengan karyawan ( Masyarakat ) agar dapat diselesaikan secara terbuka dan transparan atau dengan musyawarah mufakat di acara mediasi ini.

Ibu Radit melihat dan menilai bahwa PT WKN dijaman dulu dimasa beliau sebagai bendahara dikecamatan seluas dengan sekarang saat beliau sebagai camat seluas sudah berbeda. Nilai sosial dengan maksud kepedulian dengan lingkungan sekitar berbeda. Selanjutnya camat seluas membuka acara mediasi tersebut.

Ada 5 orang perwakilan dari karyawan yang berbicara menyampaikan keluhan mereka mengenai tindakan PT WKN kepada karyawan di giat mediasi tersebut. Keluhan tersebut adalah :
Apakah mutasi karyawan adalah dampak atau sangsi dari surat pernyataan atau fakta integritas yang tidak ditanda tangani karyawan?
Keluhan keterbatasan karyawan ketika menggunakan BPJS kesehatan, misalnya Masalah Faskes untuk berobat dibatasi hanya pada Faskes kebun. Dengan otomatis karyawan ditolak berobat diluar kebun. Sedangkan faskes kebun sering kali obat tidak ada dan dokter tidak stanby di faskes kebun. Selain itu meminta agar PT WKN agar mengaktifkan kembali BPJS ketenaga kerjaan karyawan BHL

Ssl PT WKN ( Gideon ) menanggapi terkait surat keterangan atau fakta integritas berlaku untuk semua karyawan dan staf PT WKN , termasuk saya.

Sebelum surat pernyataan itu
dilayangkan, Gideon mengatakan bahwa fakta integritas itu sudah disosialisasikan jauh jauh hari. Baik itu secara lisan maupun tulisan ( misal lewat wa grup kebun ). Tambahnya bahwa surat pernyataan itu merupakan instruksi dari manajemen pusat.

HRD wilayah kalbar PT WKN ( Aldis ) menyampaikan bahwa surat pernyataan itu untuk merifres atau mengingatkan kembali terkait fakta integritas sebagai bentuk loyalitas karyawan kepada perusahaan.

Terkait fakta integritas, Aldis menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dianalisa terlebih dahulu oleh pihak manajemen apakah melanggar atau tidak dengan undang undang ketenaga kerjaan. Jika fakta integritas itu melanggar undang undang maka bisa batal demi hukum.

Menjadi masalah menurut pengaduan karyawan yaitu masalah mutasi yang terkesan sepihak, Tampa adanya pemanggilan dan penjelasan kepada karyawan sebelum dimutasi. Dan apa hubungannya fakta integritas dengan mutasi karyawan.

Aldis kembali menjawab bahwa hal itu tidak benar. Manajemen sudah memanggil para karyawan yang dimutasi sebelum mereka dimutasi.

Hubungannya fakta integritas dengan mutasi itu ada. Misalnya dari devisi security itu ada 9 orang yang dimutasi. Security sebagai garda terdepan di perusahaan. Fakta integritas juga merupakan bentuk loyalitas. Hal yang wajar jika di mutasikan jika mereka tidak mau menanda tangani surat fakta integritas tersebut. Kata Aldis.

Masalah BPJS , Manejer HRD wilayah kalbar PT WKN menjelaskan bahwa perusahaan PT WKN sedang mendaftarkan karyawan ke BPJS ketenaga kerjaan ful paket. Kalau karyawan tetap sudah terdaftar full paket. Berhubungan karyawan WKN itu banyak maka pendaftaran tersebut bertahap.

Mengenai BPJS kesehatan, ada kendala dalam mendaftarkan karyawan. Misalnya ada karyawan yang masih terdaftar BPJS nya di desa, dan ada juga ditemu kendala bahwa ada karyawan yang terdaftar BPJS mandiri yang menunggak.

Ketua KSBI Bengkayang ( Reza ) menganalisa dan menyampaikan tentang surat pernyataan atau fakta integritas yang dibuat PT WKN, mempertanyakan ke absaan surat fakta integritas tersebut.

Reza mengatakan bahwa didalam undang undang ketenaga kerjaan tidak mengenal adanya surat pernyataan. Dari poin 1 sampai poin 6 dalam surat pernyataan itu sudah tertuang dalam undang undang ketenaga kerjaan. Pada point ketuju ada istilah grup. Didalam UU ketenaga kerjaan tidak ada istilah grup.

Mengenai aturan penempatan tenaga kerja, Reja mengingatkan undang undang no 13 tahun 2023 pasal 31

” Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. (1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi “.

Reja juga beranggapan surat pernyataan yang dibuat PT WKN itu bukan fakta integritas. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, fakta integritas adalah kesepakatan kedua belah pihak. Disurat fakta integritas itu juga tidak memiliki kops surat.

Selain itu ketua KBSI cabang Bengkayang ini sudah konsultasi kepada dua hakim sebagai pengamat secara hukum mengatakan bahwa fakta integritas itu sudah tertuang didalam perjanjian kerja, diawal pertama kali si karyawan masuk kerja. Jadi fakta integritas i itu tidak sah di mata hukum. Tegasnya agar surat pernyataan itu dicabut dan karyawan yang dimutasi segera kembalikan diposisi kerja yang semula.

Camat Lumar menambahkan, jika adapun karyawan yang bermasalah kiranya diterapkan dulu sistim SP1, SP2 dan SP3. Ibu Radit juga menilai fakta integritas itu tidak sah, karna tidak memiliki cap stempel perusahaan. Karna cap stempel adalah salah satu membuktikan legalnya suatu suatu surat. Himbaunya 9 orang dimutasi itu dikembalikan diposisi pekerjaan yang semula.

Ketua DAD mengingatkan , mengantisipasi terjadinya gejolak dikemudian hari, kiranya pihak PT WKN berkenan mengembalikan karyawan karyawan yang dimutasi ke posisi kerja yang semula .

Ditambahkan kepala desa seluas, kepala desa Kumba, perwakilan DAD kecamatan Jagoi, perwakilan kecamatan Jagoi, turut menghimbau kepada PT WKN agar surat pernyataan atau fakta integritas ditarik dan 9 orang karyawan yang dimutasi dikembalikan ke pekerjaannya yang semula.

Pada kegiatan mediasi itu, utusan PT WKN tidak bisa mengabulkan dan memutuskan 2 hal yang menjadi tuntutan dalam giat mediasi tersebut. Utusan PT WKN mengatakan segala tuntutan dalam mediasi ini disampaikan dulu ke manajemen pusat. Oleh karena itu pihak perusahaan awalnya meminta waktu 10 hari PT WKN mempertimbangkan lalu memberikan jawaban.

Pada akhirnya DAD kecamatan seluas dan dengan segenap yang hadir, memberikan waktu 1 Minggu kepada pihak PT WKN untuk mempertimbangkan dan memberikan jawaban.

Setelah itu dibuat berita acara hasil mediasi tersebut yang disetujui kedua belah pihak diakhir mediasi tersebut. Ada 5 poit penting dalam berita acara tersebut.
Pihak pertama ( karyawan ) mengajukan permohonan pembatalan surat pernyataan dan mutasi sepihak yang dibuat PT WKN.
PIhak kedua ( PT WKN ) menolak sepenuh permohonan pihak pertama, terkait pembatalan surat pernyataan dan mutasi yang dilakukan PT WKN
Pihak pertama memberikan tenggang waktu 1 minggu untuk memberikan jawaban pihak kedua sejak BA ini ditanda tangani oleh semua pihak terkait.
Kami selaku pihak pertama akan melakukan demonstrasi atau aksi masa apabila batas waktu 1 minggu yang diberikan pihak kedua tidak ditepati.
Kami kedua belah pihak bersedia menjaga keamanan dan ketertibandilingkungan kami masing masing dan menganggap permasalahan ini menjadi pembelajaran kami dengan tidak melibatkan masyarakat lainnya dikampung maupun ditempat kami bekerja yaitu PT WKN
Demikian berita acara dalam pertemuan penyelesaian permasalahan ini dibuat di aula kantor camat seluas pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024, oleh kami Matius., sebagai ketua DAD , Gimin. S.Kep sebagai seketaris yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan ketua DAD kabupaten Bengkayang.

Selanjutnya BA tersebut ditandatangani oleh pihak perusahaan, karyawan dan para saksi.

Ditempat yang berbeda Bapak Aldis menyampaikan kepada awak media ini ketika diwawancara, bahwa mutasi 9 orang karyawan itu dengan alasan kepentingan organisasi dan pertimbangan seturut undang undang yang berlaku. Mutasi itu berdasarkan kewenangan perusahaan dan mutasi itu berdasarkan regulasi yang berlaku. Ujar Aldis.

Pengamat hukum yang juga merupakan salah satu avokat di kabupaten Bengkayang ( Irawan. S.H, S.Sos, M.M ) turut memberikan tanggapan terkait fakta integritas sekaligus pemutasian karyawan.
“Surat pernyataan atau fakta integritas yang dibilang PT WKN itu cacat hukum menurut pandangan hukum saya. Jika perusahaan ada SOP ( Standart Operasional Prosedur ) kenapa adalah lagi fakta integritas yang muncul setelah karyawan bekerja lama.

” Menjadi pertanyaan, PT WKN ada SOP atau tidak?Seharusnya hal itu diketahui karyawan ketika baru masuk kerja. Alangkah baiknya orang orang buruh atau asesoasi buruh pertanyakan SOP perusahaan. SOP itu juga disepakati oleh perusahaan , serikat buruh dan disahkan oleh pemerintah.

SOP itu juga menjadi dasar dalam memberikan sangsi seperti SP1,SP2,SP3, mutasi bahkan pemecatan karyawan jika bermasalah.

Mengacu pada perjanjian kerja juga tidak lepas dari undang undang hukum perdata no 1338
“Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”.

Artinya, Perjanjian itu tidak boleh dibuat sepihak.Jika ada perubahan dalam suatu perjanjian dibuat sepihak dan memaksa untuk mengakui atau menanda tangani, berarti sudah cacat hukum. Hal itu biasa diperkarakan secara hukum pidana.

Tapi apabila kedua pihak sudah sepakat atas perubahan perjanjian itu dan dilanggar oleh salah satu pihak, maka pihak yang satu lagi boleh memberikan sangsi pada pihak yang melanggar perubahan perjanjian tersebut. Undang undang hukum perdata no 1338 ini juga menjadi dasar SOP suatu oerusahaan.Jelas Irawan.||Jurnalis:Suparman

(Sumber:jefri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *