Palu||TrensTV45.com|| Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng optimis dalam meningkatkan kualitas bidang pengamanan. Hal ini disampaikan LPKA Palu melalui virtual meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam memberikan penguatan Teknis Pemasyarakatan, Selasa, (25/6/2024) yang bertujuan untuk meningkatan kualitas dan menjaga standar pelaksanaan tugas Pemasyarakatan khususnya di bidang pengamanan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Teguh Yuswardhie, berpesan agar seluruh jajaran pengamanan di Lapas/Rutan/LPKA tetap semangat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta tertib.
Dengan mengangkat tema “Penanganan Olah Tempat Kejadian Perkara di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak”, kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Mokhamad Ma’ruf, beserta seluruh jajaran pengawasan di LPKA Palu.
Adapun materi yang diberikan dalam penanganan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) oelh petugas lapas diantaranya :
1. Pertolongan dan perlindungan terhadap korban, petugas lapas memprioritaskan penaganan terhadap korban apabila dalam kondisi hidup (Terluka), namun apabila kondisi korban dalam keadaan mendinggal dunia maka status quo harus dipertahankan;
2. Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang-orang yang tidak berkepentingan;
3. Pertahankan keaslian TKP (Status quo) sampai petugas dari kepolisian tiba di lokasi dan cegah barang bukti jangan sampai hilang atau rusak;
4. Menutup area TKP (Pasang garis polisi jika ada) dan hubungi Pos Polisi terdekat;
5. Mencatat keterangan sementara dan identitas para saksi di TKP;
6. Apabila petugas dari kepolisian sudah datang segera laporkan tentang keadaan TKP baik korban, pelaku dan barang bukti.
Selain itu, para petugas pemasyarakatan juga diberikan edukasi dalam melakukan langkah-langkah olah TKP berdasarkan perkara Nomor 1 Tahun 2022, Lampiran III, Bab III, Poin B, yaitu Pengamatan Umum, Pemotretan dan perekaman video TKP, Pembuatan Sketsa awal TKP, Pencarian benda/jejak dan pemberian nomor identifikasi, melakukan pengembangan dan peningkatan sidik jari laten, pengamanan benda/jejak, dan mengambil sidik jari korban, saksi, dan tersangka.
Ma’ruf mengatakan, kegiatan ini diharapkan menjadi pegangan kedisiplinan kerja para petugas pengamanan untuk lebih mengoptimalkan lagi tanggung jawab yang besar terhadap fungsionalnya, “Tentu dengan materi yang dijabarkan, menjadi pedoman bagi kita dalam melaksanakan tugas khususnya dalam bidang pengamana,” ungkapnya.
Senada akan hal tersebut, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun memberikan instruksi kepada seluruh jajaran pengamanan di LPKA Palu agar terus menjalin sinergitas bersama TNI/Polri dalam meningkatkan kewaspadaan ataupun memberikan pelatihan khusus bagi petugas di LPKA Palu.
“Hal ini merupakan salah satu terobosan dalam bidang pengamanan, pastinya kita akan dukung penuh dengan melakukan pelatihan-pelatihan khusus bagi seluruh petugas di LPKA Palu,” tegas Revanda
Di tempat berbeda, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar memberikan apresiasi dan dukungan atas kinerja yang ditunjukkan oleh jajaran LPKA Palu dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Terus pertahankan kinerja baik ini, implementasikan dengan baik materi-materiu yang telah disampaikan, mari bersama tingkatkan sinergitas dalam mewujudkan lingkungan Lapas/Rutan/LPKA yang tertib dan kondusif,” pungkas Kakanwil Hermansyah
Rut Yohanes