Serang Banten, TransTV45.com ||Perwakilan petani dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau setelah beberapa hari bergerak akhirnya memutuskan untuk berhenti melakukan Aksi Jalan Kaki menuju Istana Negara, informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua umum Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Muhamad Ridwan. Tidak hanya menghentikan aksi jalan kaki Muhamad Ridwan Ketua umum KPPR juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Jokowi Dodo dan Ibu Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia karena telah memberi perhatian pada penyelesaian kasus masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu ini tetap komit dalam rangka penanganan konflik agraria pemerintah berpihak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ucapan terimakasih juga di sampaikan oleh Muhamad Ridwan Ketua KPPR kepada Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM. Sekjen KLHK beserta Ir. Muhammad Said, MM. Direktur Penanganan Konflik Tenurial Dan Hutan Adat Kementerian LHK, dan Camat Ciruas yang telah memberikan tempat untuk warga beristirahat di Aula kantor camat nya.
Aksi Jalan Kaki merupakan langkah perjuangan petani dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau yang berkonflik dengan PT. Rimba Peranap indah (RPI) agar aspirasi mereka bisa di dengar dan persoalan mereka bisa di selesaikan, kepada awak media Muhamad Ridwan Ketua KPPR menjelaskan bahwa Aksi Jalan Kaki menuju Istana Negara
di sepakati untuk tidak di lanjutkan tentunya bukan tanpa alasan, tegasnya.
Alhamdulillah, bersyukur kepada Allah hingga saat ini perwakilan aksi jalan kaki dalam keadaan baik meskipun beberapa mengeluhkan telapak kaki udah ada yang pecah-pecah dan lecet., tadi malam massa aksi jalan kaki beristirahat di Kantor Camat Ciruas Serang setelah sebelumnya berjalan kaki dari Islamic center ( Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon) Banten bergerak menuju Alun-alun Kota Serang. Terang Muhammad Ridwan.
Kami memutuskan untuk menghentikan aksi jalan kaki setelah pertemuan di Media Center KLHK membahas persoalan konflik pertanahan yang dihadapi masyarakat berhadapan dengan PT. Rimba Peranap indah (RPI) perusahaan pemegang izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) mendapatkan solusi melalui 3 kesimpulan audiensi sebagai berikut;
*Simpulan audiensi:*
1) Menghentikan sementara kegiatan land clearing RKT Tahun 2024 yang dilakukan PT. RPI pada areal yang overlaping dan kebun produktif masyarakat yang tergabung dalam Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR), dan masyarakat juga diminta menahan diri untuk tidak membuka lahan/menanam tanaman baru pada areal yang overlaping sampai ada
penyelesaian.
2) KLHK akan membentuk tim bersama (Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, Ditjen Penegakan Hukum, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dinas Kehutanan Prov. Riau dan PT. RPI serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR)) untuk turun ke lapangan melakukan indentifikasi dan verifikasi pada kesempatan pertama.
3) Dalam upaya penyelesaian konflik, terkait tuntutan addendum dari masyarakat, akan dibahas pada rapat tindak lanjut oleh KLHK setelah tim turun kelapangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.**ADL