Camat Simuk  Siap Kawal PSU Tanggal 29 Juni 2024 Tanpa Ada Penolakan

Daerah58 Dilihat

Nias Selatan||TrensTV45.com||Dalam pertimbangan MK sebelumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, lembaga peradilan itu telah mencermati keterangan para pihak, persandingan bukti-bukti, dan keterangan saksi dalam persidangan.

Hasilnya, MK tidak dapat meyakini kebenaran perolehan suara dalam formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk karena terdapat dua formulir dengan tanggal dan perolehan hasil suara yang berbeda

 

Demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih, juga untuk menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, MK pun memandang perlu untuk dilakukannya PSU pada delapan TPS di Kecamatan Simuk untuk perolehan suara DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6.

 

MK juga memerintahkan KPU melaksanakan PSU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada Pemilu 14 Februari 2024.

 

Berdasarkan keputusan MK tersebut maka KPUD Kabupaten Nias Selatan telah menetapkan tanggal pelaksanaan PSU dalam menentukan DPRD Kab./Kota disimuk pada tanggal 29 Juni 2024.

 

Camat SIMUK GENTELMEN BAGO ketika dihubungi melalui Hp seluler oleh awak media menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan SIMUK tetap menjaga netralisasi terhadap PSU Kab/ko di Simuk tgl 29 juni 2024 demi terlaksananya pemilihan yang Jurdil aman jauh dari money politik. Kita berharap seluruh masyarakat simuk damai dan bebas dalam menentukan pilihan tanpa intimidasi.

 

Terus tambah camat simuk menyampaikan bahwa segala rancangan dan wacana strategi pemenangan masing-masing Caleg Dapil 6 bersama Tim pemenangannya, agar berjalan dengan baik dan terus menghindari tindakan yang melawan hukum seperti: anarkhi, intimidasi/pengancaman, money politik. Kita perlu kawal bersama agar pelaksanaan PSU berjalan sesuai peraturan dan perundang²an.

 

Disamping itu, ditegaskan juga Pemerintah Kecamatan Simuk dan Seluruh Pemerintah Desa se Kecamatan Simuk ” Siap mendukung dan Mensukseskan pelaksanaan PSU di Kecamatan Simuk tgl 29 juni 2024″ supaya berjalan lancar dan aman. Tak ada Penolakan Sampai saat ini wilayah Simuk aman dan Kondusif. Tuturnya.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *