Tanggapan Singkat Kades Desa Nalo Baru Terkait : Waka BPD Rangkap Jabatan

Daerah250 Dilihat

Merangin || TransTV45.com || Diduga salah seorang oknum wakil ketua BPD desa nalo baru kecamatan Nalo tantan kabupaten merangin merangkap dua jabatan sekaligus didalam instansi pemerintah (double job).

Pasalnya, ASN,P3K diketahui berinisial ND yang telah lulus P3K beberapa bulan yang lalu dan bekerja sebagai guru di sekolah dasar negeri nomor 285 desa nalo baru kecamatan Nalo tantan yang masih aktif sampai saat sekarang, setelah dinyatakan lulus P3K ternyata ND juga aktip sebagai wakil ketua BPD desa nalo baru tersebut.

Berpedoman dengan aturan UU no 14 tahun 2016 tentang desa menetapkan larangan-larangan BPD untuk menjaga integritas dan efektivitas lembaga ini dalam menjalankan tugasnya, seperti :

1. merugikan kepentingan umum

2. Korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN)

3. Menyalahgunakan wewenang

4. Pelanggaran sumpah/janji jabatan

5. Rangkap jabatan (double job)

6. Pelaksana proyek desa

7. Pengurus partai politik

8. Organisasi terlarang

Dari butir yang ke 5, termasuk salah satu larangan BPD rangkap jabatan, karena bisa mengakibatkan konsentrasi kerja bisa terganggu, serta menerima gaji ganda dari uang negara (uang rakyat), rangkap jabatan

yang terjadi di pemerintahan desa nalo baru

seakan-akan sengaja menipu dan merugikan negara atas apa yang telah dilakukan.

Sementara itu, ketua BPD desa nalo baru kecamatan nalo tantan, SABAWEH memilih diam dan tidak aktip saat ditelpon Melalui via what’sap bahkan dikonfirmasi melalui chatingan juga tidak direnspon, kuat dugaan tindakan yang dilakukan oleh ketua BPD seakan-akan sengaja menjadikan ND sebagai wakilnya, dan tidak peduli dengan aturan UU

desa yang masih berlaku, sehingga moments

tersebut menjadi perbincangan hangat dikalangan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan bagi warga masyarakat karena sebagian dari warga masyarakat merasa heran kenapa ASN P3K bisa rangkap jabatan (double job)sekaligus.

” Secara pribadi saya merasa heran bang, kok bisa ya seorang guru merangkap dua jabatan,

disamping menjadi guru, wakil ketua BPD lagi..! enak sekali kalau menerima gaji double, tutur warga tersebut dengan senyum ketus.

Kepala desa nalo baru kecamatan nalo tantan, TAMRIN saat ditanya melalui via what’sap membenarkan apa yang telah terjadi diruang lingkup atau struktur badan permusyawaratan desa (BPD) desa nalo baru kecamatan nalo tantan terkait tentang dugaan ND sebagai wakil ketua BPD,

“Sebelum ibuk nurjimah lulus P3K , apakah beliau masih tetap sebagai Wakil ketua BPD pak? tanya awak media, ” Iya, jawab kades dengan singkat.

Atas tindakan yang dilakukan oleh ketua BPD

yang juga diketaui oleh kepala desa terkait tentang dugaan rangkap jabatan (double job)

yang menjadi bahan perbincangan dikalangan

publik, diminta kepada dinas DPMD, INSPEKTORAT, dan pihak yang berwenang untuk segera kelapangan dan memastikan apakah benar atau tidak,jika terbukti bersalah yang sesuai dengan pakta supaya diproses atau ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tores

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *